TIMES JAKARTA, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa lembaga legislatif saat ini sedang melakukan kajian komprehensif bersama pemerintah dan organisasi masyarakat sipil terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah.
Dasco menyadari bahwa putusan MK ini harus ditanggapi dengan kehati-hatian karena akan menjadi kebijakan strategis yang berdampak langsung pada masyarakat.
Proses kajian tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan kunci, termasuk:
-
Kementerian/Lembaga: Menkumham, Mendagri, Mensetneg
-
Institusi pemilu: KPU
-
Komisi terkait: Komisi II, Komisi III, Baleg DPR
-
Organisasi masyarakat: Perludem (penggugat judicial review)
Melalui serangkaian diskusi intensif, pihaknya bertukar perspektif untuk merumuskan sikap yang tepat terhadap putusan MK, "Kami dalam menyikapi keputusan dari MK juga harus disikapi dengan hati-hati karena itu merupakan langkah yang penting jelas politikus Gerindra ini saat berbincang dengan awak media di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Ia menekankan bahwa DPR akan menggelar pertemuan lanjutan dengan berbagai pihak guna menelaah lebih dalam implikasi putusan tersebut.
Meski demikian, Dasco menegaskan belum ada target waktu spesifik untuk penyelesaian kajian ini. "Kita belum ada target karena ya mengingat pemilu masih lama," ujarnya. Namun DPR akan mematuhi tenggat waktu jika MK memberikan batasan tertentu terkait aspek teknis pelaksanaan.
Latar Belakang Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Mahkamah Konstitusi pada Kamis (26/6/2025) minggu lalu memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |