https://jakarta.times.co.id/
Berita

Kemhan Pastikan Tugas TNI Siber Bukan Mata-Matai Warga Sipil

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:13
Kemhan Pastikan Tugas TNI Siber Bukan Mata-Matai Warga Sipil Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang. (FOTO: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, menegaskan bahwa pertahanan siber yang menjadi tugas TNI berdasarkan Undang-Undang TNI yang baru tidak bertujuan untuk memata-matai masyarakat sipil.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (27/3/2025), Frega menjelaskan bahwa dalam era demokrasi, berbagai pendapat yang berbeda adalah hal yang wajar. Kritik terhadap pemerintah maupun instansi pertahanan adalah bentuk ekspresi yang dilindungi.

"Yang dimaksudkan pertahanan siber ini lebih kepada operasi informasi dan disinformasi yang mengancam kedaulatan negara dan keselamatan bangsa," ujar Frega.

Frega menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan kebebasan berekspresi karena tugas pertahanan siber TNI berfokus pada isu-isu strategis nasional. Saat ini, kata dia, operasi oleh berbagai pihak eksternal berusaha menciptakan persepsi negatif melalui misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.

Negara Lain Sudah Miliki Komando Siber

Frega juga menyebutkan bahwa negara-negara lain telah memiliki korps siber atau komando siber sebagai bagian dari militernya. Sebagai contoh, Singapura telah memiliki angkatan siber tersendiri.

Dia mencontohkan bahwa serangan siber yang bisa mengancam kedaulatan dan keselamatan negara, misalnya adanya sejumlah serangan terhadap fasilitas data milik negara, yang bisa mengganggu sektor energi dan sektor transportasi. Menurut dia, contoh ancaman itu memiliki dampak yang luas dan strategis secara nasional.

"Dan ini tentunya membutuhkan juga kontribusi yang lebih luas, sehingga tentunya nanti Kemhan maupun TNI akan bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder yang sudah ada, seperti BSSN, Komdigi, Polri," katanya.

Sebagai informasi, Undang-Undang TNI yang baru telah menambah kategori dalam operasi militer selain perang (OMSP). Dari sebelumnya 14 kategori, kini menjadi 16 kategori. Dua tambahan terbaru adalah tugas untuk membantu penanggulangan ancaman siber dan membantu penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.