TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang baru saja disetujui DPR RI tidak mengurangi kewenangan lembaga antirasuah itu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa sejumlah aturan di dalam RUU tersebut bersinggungan langsung dengan tugas dan fungsi KPK sehingga tidak boleh menghambat kinerja penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.
“Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK tidak berubah,” ujar Setyo di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Setyo menilai RUU KUHAP yang disetujui DPR telah mengakomodasi berbagai poin penting terkait kewenangan lembaga antikorupsi. Menurutnya, pasal-pasal yang bersinggungan dengan KPK sudah diperhitungkan agar tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut.
“Pasti sudah diakomodasi karena kan cukup banyak pasal-pasal yang bersinggungan dengan urusan KPK. Pasti segala sesuatunya, hal-hal yang sifatnya prinsip yang jadi kewenangan KPK tetap bisa dijalankan, dan tidak memengaruhi tupoksi KPK,” ucapnya.
Meski optimis, KPK tetap melakukan analisis internal terhadap RUU KUHAP. Pengkajian itu penting untuk memetakan pasal-pasal yang berpotensi memperlambat atau menghambat proses penyidikan dan penindakan kasus korupsi.
“Nah itu nanti biar dikaji oleh Biro Hukum, yakni ada tidak dalam RKUHAP yang bisa menghambat (kinerja). Akan tetapi, harapan saya sih mudah-mudahan tidak ada lagi,” kata Setyo.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025, DPR RI resmi menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Langkah ini menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.
Pada tanggal yang sama, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa RUU KUHAP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |