TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan telah melakukan pendalaman terhadap 12 subjek hukum di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara, yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibuluan. Kerusakan tersebut disebut menjadi salah satu faktor utama pemicu banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan pihaknya telah membentuk Tim Gabungan untuk mengumpulkan bahan serta keterangan terkait aktivitas yang menyebabkan gangguan tutupan hutan.
"Dari hasil identifikasi awal, 12 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, terindikasi memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu," ujarnya dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan pola kerusakan hutan terlihat jelas di sejumlah titik, di mana aktivitas pembukaan lahan ilegal menyebabkan kemampuan tanah menyerap air menurun drastis. Kondisi ini membuat hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan kuat yang memicu banjir dan longsor.
"PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) yang seharusnya legal, diduga disalahgunakan sebagai kedok pembalakan liar hingga merambah kawasan hutan negara. Ini merupakan kejahatan serius yang mengancam keselamatan masyarakat," tegas Dwi.
Tim Gakkum telah memasang papan larangan pada lima lokasi terindikasi pelanggaran sejak Kamis (4/12). Lokasi tersebut meliputi dua titik pada konsesi PT TPL serta tiga titik pada lokasi PHAT atas nama JAM, AR, dan DP.
Penyidik Balai Gakkum Sumatera juga sedang mendalami dugaan tindak pidana kehutanan yang melibatkan pemilik PHAT atas nama JAM, setelah ditemukan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah.
"Tim telah melakukan penyegelan di lokasi-lokasi terindikasi aktivitas ilegal. Ini bagian dari proses verifikasi fakta, pengamanan area, serta penyiapan bukti untuk penegakan hukum yang adil dan transparan," katanya.
Pemanggilan terhadap seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan berlangsung pada Selasa (9/12) mendatang untuk pendalaman lanjutan. Kemenhut juga memastikan koordinasi dengan instansi terkait guna mendorong upaya restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi komunitas terdampak banjir.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenhut Dalami Peran 12 Subjek Hukum dalam Kerusakan Hulu DAS Penyebab Banjir Sumatera
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Imadudin Muhammad |