Petinggi PBNU dan GP Ansor Hadiri Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel
TIMES Jakarta/KH Amin Said Husni yang juga Wakil Ketua Umum PBNU hadiri sidang praperadilan Gus Yaqut. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)

Petinggi PBNU dan GP Ansor Hadiri Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel

Sejumlah petinggi PBNU dan GP Ansor menghadiri sidang praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka kasus kuota haji 2024.

TIMES Jakarta,Selasa 3 Maret 2026, 14:41 WIB
130
A
Ahmad Nuril Fahmi

JAKARTASejumlah petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor menghadiri sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Salah satu tokoh yang hadir ialah KH Amin Said Husni selaku Wakil Ketua Umum PBNU. Kiai Amin menegaskan kehadirannya sebagai pribadi, bukan mewakili lembaga.

“Saya datang hari ini menyaksikan sidang sebagai pribadi, tidak mewakili PBNU,” ujar Kiai Amin kepada wartawan usai sidang.

Selain Kiai Amin, turut hadir Gus Irham dari Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Hasanuddin Ali (Ketua PBNU), Ade Said Cipulus, Sekretaris Jenderal GP Ansor Rifqi A. Al Mubaraq, Ketua PW Ansor Kalimantan Timur, Ketua PC Ansor Cirebon, serta sekitar 60 mantan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 2024.

Dalam sidang tersebut, Yaqut melalui tim kuasa hukumnya memohon agar penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 dinyatakan tidak sah.

article
Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini memberikan keterangan persnya. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)

Permohonan itu diajukan dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro di PN Jakarta Selatan.

Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, membacakan salah satu petitum yang meminta hakim menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mellisa juga menyampaikan permohonan agar majelis hakim membatalkan seluruh penetapan yang dilakukan oleh KPK terkait status tersangka terhadap kliennya.

Dalam permohonannya, Yaqut menilai KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Adapun alat bukti yang dipersoalkan antara lain terkait hasil audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

“Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Mellisa.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Ahmad Nuril Fahmi
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.