Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji, KPK Tak Cukup Bukti Tetapkan Gus Yaqut Tersangka
Sidang praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan digelar kembali. Kuasa hukum menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memenuhi prosedur KUHAP Baru.
JAKARTA – Sidang praperadilan terkait kasus kuota haji tambahan 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026), setelah sebelumnya ditunda sepekan akibat ketidakhadiran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang tersebut, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut selaku pemohon menilai penetapan status tersangka oleh KPK tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup.
Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggrini, menyampaikan bahwa penetapan tersangka wajib memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Menurutnya, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan berdasarkan dasar hukum yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Merujuk Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP Baru, penetapan tersangka harus dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak diterbitkan. Surat tersebut juga wajib memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, serta hak-hak tersangka.
“Sementara hingga permohonan praperadilan ini diajukan, klien kami hanya menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 9 Januari 2026. Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP Baru tidak pernah diterima,” ujar Mellisa.

Ia juga menyoroti dasar dokumen yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tersebut, yakni Sprindik KPK RI tanggal 8 Agustus 2025, Sprindik KPK RI tanggal 21 November 2025, Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka, serta Sprindik KPK RI tanggal 8 Januari 2026.
Menurut Mellisa, penyidikan khusus terhadap pemohon baru dimulai pada 8 Januari 2026. Dengan demikian, berdasarkan konstruksi Pasal 361 huruf b KUHAP Baru, ketentuan yang berlaku dalam perkara tersebut wajib tunduk pada KUHAP Baru.
Ia menilai penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut tidak memenuhi prosedur karena KPK tidak menerapkan ketentuan peralihan serta ketentuan hukum yang berlaku saat penetapan dilakukan, yakni Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP Baru.
Selain itu, Mellisa juga mempersoalkan kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan dan penetapan tersangka. Ia merujuk Pasal 90 ayat (1) dan (2) KUHAP Baru yang menyebutkan penetapan tersangka harus dilakukan oleh penyidik dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani penyidik.
Menurutnya, dalam konteks KPK, Pasal 21 UU KPK Amendemen tidak lagi menempatkan pimpinan KPK sebagai penyidik. Dengan demikian, pimpinan KPK dinilai tidak berwenang menandatangani tindakan yang secara hukum harus dilakukan oleh penyidik.
Ia juga menyinggung kewenangan penindakan dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 11 UU KPK Amendemen yang relevan apabila perkara menyangkut kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sementara itu, objek perkara kuota haji dinilai tidak termasuk dalam definisi keuangan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
“Sehingga objek perkara a quo yang menjadi dasar persangkaan tersangka tidak relevan dengan unsur kerugian negara yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 11 UU KPK Amendemen,” ujarnya.
Mellisa juga menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 tidak memenuhi syarat kecukupan bukti atas dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.
“Karena tidak terdapat dua alat bukti yang membuktikan bahwa KMA Nomor 130 Tahun 2024 adalah perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan, maka penetapan tersangka tersebut tidak didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh KPK harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.
Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro berlangsung sekitar 15 menit. Agenda sidang selanjutnya, yakni jawaban, replik, dan duplik, dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/3/2026) pukul 10.00 WIB.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


