TIMES JAKARTA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa warisan tidak termasuk objek pajak penghasilan (PPh).
Klarifikasi ini muncul setelah ramainya pembahasan di masyarakat yang mengira ahli waris harus membayar PPh ketika melakukan balik nama tanah atau bangunan peninggalan pewaris.
“Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari PPh. Artinya, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas aset yang diperoleh dari pewaris,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, di Jakarta, Sabtu (7/9/2025).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d. Namun, pengecualian berlaku bila ahli waris mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Permohonan SKB bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar maupun secara daring lewat aplikasi Coretax DJP. Dokumen yang wajib dilampirkan salah satunya adalah surat pernyataan pembagian waris, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c. DJP memastikan permohonan akan diproses maksimal tiga hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
Lebih lanjut, Rosmauli meluruskan kerap terjadi salah kaprah antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“PPh final atas pengalihan hak karena warisan bisa dibebaskan dengan SKB. Namun, BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” jelasnya.
DJP pun mengingatkan masyarakat agar memahami aturan secara tepat. “Warisan tidak dikenakan PPh. Ahli waris berhak mengajukan SKB PPh agar terbebas dari kewajiban pajak penghasilan,” tutup Rosmauli. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Warisan Tak Kena Pajak Penghasilan, Ahli Waris Cukup Urus SKB
Pewarta | : Hendarmono Al Sidarto |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |