TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah melaksanakan penilaian menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan monitoring di jalur pendakian Gunung Rinjani, bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, menyusul kejadian yang menimpa wisatawan asal Brasil.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto, menegaskan komitmen untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa. "Kementerian Pariwisata akan lebih meningkatkan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan segala kegiatan wisata di tempat wisata ekstrem sudah mengikuti peraturan dan standar yang berlaku secara berkala mengadakan monitoring bersama pemangku kepentingan terkait," jelasnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Koordinasi intensif telah dilakukan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BASARNAS, serta pemerintah setempat guna memperketat pengamanan di kawasan wisata ekstrem, khususnya Rinjani. Selain itu, pengawasan terhadap biro perjalanan, operator tur, dan pemandu bersertifikat juga ditingkatkan untuk menjamin keselamatan wisatawan.
Dalam waktu dekat, Kemenpar berencana membentuk pusat penyelamatan (rescue center) serta menyelenggarakan pelatihan khusus bagi porter dan pemandu gunung untuk meningkatkan kapasitas pertolongan darurat.
"Sedangkan untuk tindak lanjut jangka menengah, akan dibuat penambahan alat komunikasi darurat untuk pos persinggahan, pemandu, porter dan lain-lain," tambah Hariyanto.
Upaya lain termasuk pelatihan tambahan untuk pemandu dan porter mengenai prosedur darurat, serta proyek digitalisasi Jalur Rinjani 360° sebagai bahan panduan bagi pendaki.
Untuk jangka panjang, pemerintah berencana membangun pos-pos pendakian tambahan yang dilengkapi dengan peralatan penyelamatan lengkap di sepanjang rute.
Hariyanto menekankan pentingnya kolaborasi dengan BASARNAS dalam pelatihan keselamatan. Pihaknya akan memastikan semua pemandu dan porter telah mengikuti pelatihan keselamatan sehingga mampu memberikan pertolongan pertama sebelum tim SAR datang.
Meskipun belum merencanakan program khusus pasca insiden Rinjani, Kemenpar telah memiliki payung hukum melalui Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pariwisata Berbasis Risiko, yang mencakup ketentuan keselamatan wisata ekstrem.
Kementerian juga telah memiliki program pelatihan keselamatan rutin bagi para pemandu wisata untuk memastikan standar keamanan tetap terjaga. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |