TIMES JAKARTA, JAKARTA – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendorong Amerika Serikat untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai negara tuan rumah dengan memberikan akses masuk kepada sejumlah warga Palestina yang diundang menghadiri pertemuan PBB.
Harapan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara PBB Farhan Haq dalam konferensi pers pada Jumat (1/8/2025) waktu setempat, menyusul kabar tentang sanksi baru yang diberlakukan Washington terhadap Otoritas Palestina (PA) dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).
"Harapan kami dalam hal ini, tentu saja, adalah bahwa Amerika Serikat akan terus menegakkan kewajiban hukumnya sendiri berdasarkan perjanjian negara tuan rumah, yang, seperti yang Anda ketahui … memungkinkan orang untuk datang ke negara tersebut guna menjalankan tugas PBB di markas besar," jelas Haq dalam pengarahan resmi PBB.
Sebelumnya, pada Kamis (31/7/2025), Departemen Luar Negeri AS mengumumkan sanksi terhadap pejabat PA dan PLO terkait tuduhan pelanggaran resolusi internasional serta keterlibatan dalam mendukung aksi terorisme.
Kebijakan pemerintahan Trump ini didasarkan pada laporan kepada Kongres AS yang mengacu pada pelanggaran Undang-Undang Kepatuhan (1989) dan Undang-Undang Komitmen Perdamaian Timur Tengah (2002).
Selain itu, Departemen Luar Negeri AS menegaskan bahwa sanksi tersebut termasuk pembatasan visa bagi anggota PLO dan pejabat PA.(*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |