TIMES JAKARTA, JAKARTA – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan berubah menjadi Kementerian yang khusus menangani haji di Indonesia.
Perubahan nomenklatur Badan menjadi Kementerian ini sudah disepakati oleh Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI yang masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Haji dan Umrah.
Keputusan perubahan nomenklatur Badan menjadi Kementerian ini ambil dalam rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) antara Komisi VIII DPR dan pemerintah.
“Bunyi DIM pemerintah sudah kementerian,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang kepada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (22/8/2025).
Marwan mengatakan, pihaknya menyambut baik perubahan nomenklatur yang sejak awal didorong oleh DPR RI agar lembaga Haji ditingkatkan menjadi Kementerian khusus Haji.
“Cuma pemerintah tentu harus hati-hati karena bunyi kementerian di pasal itu, kan, harus menghindari tumpang tindih,” kata Marwan.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Pemerintah resmi memulai pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam rapat tersebut, Marwan menekankan pentingnya efektivitas waktu mengingat agenda revisi UU ini harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu persiapan penyelenggaraan haji. Ia mengusulkan metode pembahasan DIM dilakukan melalui sistem kluster per bab.
Lebih lanjut, Marwan menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI telah menyiapkan jadwal padat pembahasan RUU ini. Rencananya, pengambilan keputusan tingkat I akan dilakukan pada Senin (25/8), sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (26/8).
“Waktu kita sangat terbatas. Mulai hari ini sampai Senin, pembahasan harus tuntas. Senin sore kita putuskan di tingkat I, lalu Selasa dibawa ke paripurna untuk tingkat II. Ini sudah dikonsultasikan dengan pimpinan DPR dan disetujui,” tandas Marwan. (*)
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Imadudin Muhammad |