https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:18
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Rudi terbukti menerima suap terkait perkara pidana yang melibatkan terpidana Ronald Tannur serta gratifikasi selama menjabat sebagai ketua pengadilan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan. Dalam putusannya, ia menyatakan Rudi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa.

“Terdakwa terbukti menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura serta gratifikasi dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp20 miliar,” ujar Hakim Iwan saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Rudi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis hakim menyebut sejumlah faktor yang memberatkan vonis Rudi. Tindakannya dinilai tidak mendukung upaya negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, perbuatan Rudi dianggap mencederai independensi hakim, mencoreng nama baik Mahkamah Agung, serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Hal lain yang memperberat adalah gratifikasi yang diterimanya berlangsung berulang dengan jumlah besar, sementara ia merupakan hakim Tipikor yang seharusnya memberi teladan kepada masyarakat.

Adapun faktor yang meringankan, Rudi belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengabdi sebagai aparatur negara lebih dari tiga dekade.

Kasus Suap dan Gratifikasi

Dalam perkara ini, Rudi terbukti menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp541 juta dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Suap itu diberikan agar Rudi mengondisikan perkara Ronald dengan menunjuk hakim tertentu sesuai permintaan pihak terdakwa.

Selain itu, selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya periode 2022–2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024, Rudi juga menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk mata uang yang totalnya mencapai Rp21,85 miliar. Rinciannya antara lain Rp1,72 miliar, 383 ribu dolar AS (sekitar Rp6,28 miliar), serta 1,09 juta dolar Singapura (sekitar Rp13,85 miliar).

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.