TIMES JAKARTA, JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) tengah menyusun langkah strategis untuk mempersiapkan kawasan penunjang fungsi IKN yang berlokasi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, mengungkapkan bahwa salah satu langkah utama yang diambil adalah memperkuat landasan regulasi bagi wilayah di sekitar ibu kota baru tersebut.
"Otorita mengambil langkah, di antaranya menyusun dasar hukum mempersiapkan kawasan strategis sebagai daerah penyokong fungsi IKN," ujar Thomas saat menjelaskan pengembangan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Minggu (18/1/2026).
Mendukung Ekosistem Ekonomi dan Superhub
Pengembangan daerah mitra ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Otorita IKN menargetkan daerah penyokong ini menjadi bagian integral dalam mendukung ekosistem ekonomi IKN.
Melalui kepastian hukum yang bersifat inklusif dan akuntabel, diharapkan investasi dapat mengalir lebih merata ke wilayah sekitar IKN, yang pada akhirnya memicu pemerataan pembangunan nasional.
"Menjadi daerah mitra memerlukan unsur selanjutnya, yaitu bekerja sama dengan Otorita IKN dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala (Kepka) Otorita IKN," jelas Thomas.
Definisi dan Jangkauan Daerah Mitra
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, daerah mitra saat ini masih terbatas di wilayah Pulau Kalimantan. Namun, Thomas memberikan isyarat bahwa ke depannya cakupan ini bisa meluas ke luar pulau tersebut.
"Jadi unsur daerah mitra itu adalah kawasan tertentu dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi," katanya.
Sebagai bagian dari upaya menjadikan IKN sebagai superhub ekonomi baru di Indonesia, Otorita IKN terus menata konsep daerah mitra dengan komitmen menjawab kepentingan bersama.
"Payung hukum yang disusun, untuk memberikan kejelasan prosedur dan tata kelola kerja sama antar-wilayah yang disepakati bersama," tambah Thomas.
Sinergi pengembangan ini diharapkan dapat memperkokoh posisi IKN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang memberikan dampak positif bagi wilayah sekitarnya melalui prosedur tata kelola yang jelas dan transparan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dorong Pemerataan Investasi, Otorita IKN Siapkan Kawasan Strategis Penyangga
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Deasy Mayasari |