TIMES JAKARTA, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengoptimalkan unit sibernya dalam melakukan patroli digital. Langkah proaktif ini dinilai krusial untuk menekan angka kasus child grooming atau pelecehan anak yang kini marak terjadi di ranah media sosial.
Menurut Abdullah, pengawasan siber yang masif adalah benteng utama dalam melindungi generasi muda dari ancaman manipulasi dan eksploitasi seksual di dunia maya.
"Dengan menggencarkan patroli siber yang ditujukan untuk menindak pelaku child grooming di media sosial, harapannya Polri dapat menyelamatkan banyak anak Indonesia yang saat ini rentan dimanipulasi dan dieksploitasi secara seksual," ujar Abdullah di Jakarta, Minggu (18/1/2026).
Fenomena Gunung Es Kejahatan Digital
Dorongan ini muncul sebagai bentuk empati Abdullah atas pengakuan aktris Aurelie Moeremans dalam memoarnya, Broken Strings, yang mengungkap pengalamannya menjadi korban child grooming. Abdullah menegaskan bahwa kisah tersebut bukanlah kasus tunggal, melainkan fenomena gunung es yang mencerminkan banyaknya kejahatan serupa yang belum terungkap di ruang digital.
Data UNICEF tahun 2022 memperkuat kekhawatiran ini, di mana tercatat 56 persen anak korban eksploitasi seksual daring memilih bungkam. Mereka enggan melapor kepada orang dewasa maupun pihak berwajib karena faktor ketidaktahuan prosedur pelaporan, rasa malu, hingga ketakutan akan beban psikis pada keluarga.
Peran Strategis Unit Siber dan Pencegahan
Abdullah menekankan bahwa unit Siber Polri memegang peran strategis. Polri diharapkan tidak hanya memantau media sosial, tetapi juga masuk ke grup percakapan, forum, hingga platform gim daring guna mengidentifikasi pola komunikasi manipulatif para pelaku.
Selain penindakan, Polri diminta aktif dalam aspek edukasi dan pemulihan, seperti edukasi publik dengan memberi pemahaman mengenai modus pelaku dan ciri anak yang rentan menjadi sasaran. Polri juga diharapkan mlakukan sosialisasi mekanisme pelaporan atau prosedur lapor yang aman dan ramah anak. Selain itu juga melakukan kolaborasi dan bekerja sama dengan pihak sekolah, keluarga, penyedia platform, serta kementerian terkait.
"Semua itu harus dilakukan Polri dengan berkolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan, mulai dari sekolah, keluarga, lingkungan tempat tinggal, platform media sosial, hingga kementerian dan lembaga terkait," tambahnya.
Sanksi Tegas bagi Predator Digital
Sebagai bentuk perlindungan negara, Abdullah menegaskan pentingnya penerapan sanksi maksimal bagi pelaku sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti UU Perlindungan Anak, UU TPKS, UU ITE, dan KUHP.
"Sanksi tegas ini penting untuk memberikan efek jera, mempersempit ruang gerak pelaku, dan memutus rantai child grooming di media sosial. Negara tidak boleh kalah oleh predator digital," pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPR Desak Polri Gencarkan Patroli Siber untuk Berantas Child Grooming
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Deasy Mayasari |