TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan fakta mencengangkan: Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatatkan angka tertinggi untuk kasus narkoba yang melibatkan anak sebagai tersangka.
“Terhadap 150 (tersangka) anak paling banyak di mana? Paling tingginya di Sumut. Bahkan sampai sekarang di channel kami Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumut ini menjadi nomor satu untuk peredaran dan penggunaan narkoba,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Eko memaparkan bahwa anak-anak yang menjadi tersangka umumnya berperan sebagai pemakai dan kurir. Jaringan narkoba dengan sengaja memanfaatkan mereka yang belum dewasa untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Itu kan orang pintar, ya, pakai kurir anak-anak supaya gampang lepas (karena) pidana anak,” ujarnya, menyoroti modus yang memanfaatkan celah hukum bagi pelaku di bawah umur.
Meski demikian, keterangan lebih detail mengenai keterlibatan tersangka anak ini tidak dapat diungkap lebih jauh karena menyangkut rahasia penyidikan.
Gambaran Kasus Narkoba Nasional Periode Januari-Oktober 2025
Polri merilis data komprehensif selama periode Januari hingga Oktober 2025:
-
38.934 kasus narkoba berhasil diungkap
-
51.763 tersangka ditahan, terdiri dari:
-
WNI: 48.692 pria, 2.764 wanita, dan 150 anak
-
WNA: 130 pria dan 27 wanita
-
Seluruh tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), pelaku juga dapat dikenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Temuan ini memperlihatkan kerentanan anak sebagai sasaran empuk jaringan narkoba, sekaligus menegaskan posisi Sumut sebagai wilayah yang memerlukan perhatian dan penanganan khusus dalam memerangi peredaran narkotika. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |