TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat. Rencana kenaikan baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mencapai level 6 persen atau lebih, yang menunjukkan kondisi ekonomi masyarakat sudah cukup kuat.
“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Sampai ekonominya pulih, dalam artian tumbuhnya di atas 6 persen lebih, dan mereka sudah dapat kerjaan lebih mudah, baru kami pikirkan menaikkan beban masyarakat,” ujar Purbaya seusai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen menjadi indikator bahwa daya beli dan kemampuan finansial masyarakat sudah meningkat, sehingga kebijakan penyesuaian iuran tidak akan membebani peserta BPJS Kesehatan.
Belum Ada Kenaikan Iuran dalam Waktu Dekat
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki niat untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan saat ini. Wacana mengenai penyesuaian tarif iuran memang muncul dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026, namun masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan.
Untuk saat ini, Purbaya menegaskan dirinya tidak berniat menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Dalam RAPBN 2026, BPJS Kesehatan menjadi penerima alokasi anggaran terbesar di sektor kesehatan, yakni Rp59 triliun dari total Rp128 triliun.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Menkeu Purbaya menekankan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk memperkuat keberlanjutan program jaminan sosial sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Namun, ia juga meminta pihak BPJS Kesehatan untuk memperbaiki tata kelola dan mencegah kebocoran anggaran.
Bendahara Negara itu memastikan tak akan memberikan sanksi bila BPJS Kesehatan tidak bisa memenuhi mandat yang telah diamanatkan. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |