TIMES Jakarta/Terdakwa Nikita Mirzani menghadiri sidang secara daring dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys. (Foto: ANTARA)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret bos perawatan kulit, Nikita Mirzani ​​​​​​​. Pu

TIMES Jakarta,Kamis 4 September 2025, 14:45 WIB
10K
A
Antara

JAKARTAMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret bos perawatan kulit, Nikita Mirzani . Putusan tersebut disampaikan Hakim Ketua Kairul Saleh dalam sidang, Kamis (4/9/2025).

“Terkait penangguhan penahanan, majelis sudah bermusyawarah dan untuk sementara terdakwa tetap di dalam tahanan,” ujar Kairul Saleh di ruang sidang PN Jaksel.

Dengan demikian, Nikita masih harus mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebelumnya, ia sempat mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim pada Kamis (21/8/2025), usai sidang pemeriksaan saksi.

Sidang lanjutan kasus ini sedianya digelar Kamis (4/9), namun ditunda hingga 11 September 2025 lantaran kondisi kesehatan Nikita yang mengalami sakit gigi. Agenda berikutnya akan menghadirkan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PN Jaksel juga menerapkan sistem persidangan daring (online) pada 1–4 September 2025, menyusul kondisi keamanan setelah maraknya aksi demonstrasi di sejumlah daerah, termasuk Jakarta. Agenda sidang Nikita Mirzani pun dilakukan secara virtual.

Kasus yang menjerat artis sekaligus presenter tersebut berawal dari dakwaan JPU yang menyebut Nikita mengancam dokter Reza Gladys agar membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare miliknya yang disebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Jaksa juga mengungkapkan, uang hasil dugaan pemerasan itu digunakan Nikita untuk melunasi kredit pemilikan rumah (KPR). Hal ini menjadi bagian dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menjeratnya.

Kasus ini juga membuka fakta baru mengenai bisnis perawatan kulit milik Reza Gladys. Persidangan mengungkap adanya produk yang belum mengantongi izin edar resmi dari BPOM, sehingga memperkuat materi dakwaan pengancaman dan TPPU.

PN Jaksel memastikan proses persidangan akan tetap berjalan sesuai agenda meski dilakukan secara daring. Publik pun menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, mengingat Nikita Mirzani dikenal sebagai figur publik yang kerap menuai kontroversi.

Sidang berikutnya pada 11 September 2025 akan menjadi momentum penting, terutama dengan kehadiran saksi ahli yang diharapkan memberi penjelasan lebih mendalam terkait dakwaan terhadap Nikita Mirzani.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.