https://jakarta.times.co.id/
Berita

Waspada Jebakan Omnicom Palsu, Satgas PASTI Bongkar Penipuan Berkedok Perusahaan Ternama

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:53
Waspada Jebakan Omnicom Palsu, Satgas PASTI Bongkar Penipuan Berkedok Perusahaan Ternama Ilustrasi - Konsumen mengakses kanal Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC).(Foto: Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) baru-baru ini mengumumkan penghentian sejumlah operasi bisnis yang secara ilegal menggunakan nama Omnicom Group (OMC). Modusnya? Penipuan dengan cara menyamar sebagai entitas resmi dan berizin, sebuah taktik yang dikenal sebagai impersonation.

Omnicom Group yang asli adalah perusahaan terkemuka asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi korporat. Sayangnya, entitas yang mencatut identitas Omnicom Group di Indonesia ini terindikasi kuat melakukan aktivitas penipuan dan beroperasi tanpa izin yang sah.

Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satgas PASTI, menjelaskan bahwa setelah melakukan klarifikasi dan verifikasi mendalam, terungkap bahwa kegiatan "OMC" di Indonesia menjalankan skema bisnis yang patut diduga penipuan.

"Mereka merekrut anggota dengan sistem berjenjang (member-get-member) untuk menjanjikan komisi," kata Hudiyanto, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Dalam skema penipuan ini, ia menjelaskan, anggota diwajibkan menyetor sejumlah dana. Namun, anehnya, tidak ada produk atau layanan riil yang dijual. Anggota hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas "penilaian" yang tidak jelas. Selain itu, aplikasi atau situs web yang digunakan oleh berbagai kegiatan "OMC" di Indonesia ini juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Lebih mencengangkan lagi, kegiatan "OMC" di Indonesia ini diduga memanfaatkan figur tokoh agama dan aktivitas bantuan sosial untuk menarik perhatian masyarakat. Mereka bahkan menggelar seminar atau pertemuan besar untuk mengumpulkan massa. Tak hanya itu, peresmian salah satu kantor cabang mereka juga memanfaatkan kehadiran perangkat desa, seolah memberikan legitimasi palsu," ujarnya.

Dalam upaya menghentikan kegiatan ilegal ini, Satgas PASTI telah dan akan mengambil langkah tegas. Ini termasuk pemblokiran akses dan tautan (URL) terkait kegiatan "OMC" di Indonesia, pemblokiran rekening oknum yang terlibat, serta koordinasi erat dengan aparat penegak hukum untuk proses selanjutnya.

Hudiyanto menekankan bahwa memberantas aktivitas keuangan ilegal membutuhkan peran aktif dan kewaspadaan dari masyarakat. Ia meminta masyarakat untuk selalu mengingat dua prinsip penting: “Legal” dan “Logis”, atau yang disingkat “2 L”.

"Legal" berarti memastikan bahwa penawaran produk atau layanan telah memiliki izin dari otoritas atau lembaga pengawas yang relevan. Sementara itu, "Logis" berarti kritis terhadap janji keuntungan yang ditawarkan; apakah masuk akal atau tidak.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke OJK jika menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, ilegal, atau menjanjikan imbal hasil/bunga yang tidak masuk akal. Laporan bisa disampaikan melalui Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email ke [email protected] atau [email protected](*)

Pewarta : Hendarmono Al Sidarto
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.