TIMES JAKARTA, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Senin (24/3/2025) waktu setempat. Perintah itu yang memberlakukan tarif impor 25% terhadap negara-negara yang membeli minyak dari Venezuela.
Kebijakan ini akan efektif mulai 2 April dan berlaku untuk semua barang yang diimpor ke AS dari negara pengimpor minyak Venezuela, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga.
Latar Belakang Kebijakan
Pemerintah AS menyatakan bahwa rezim Nicolas Maduro di Venezuela tetap menjadi ancaman serius terhadap keamanan nasional dan kebijakan luar negeri AS.
Dalam pernyataan resmi, Trump menegaskan bahwa rezim Maduro telah melanggar hak demokrasi, melakukan korupsi, dan berkolaborasi dengan musuh-musuh AS.
Selain tarif impor, Trump juga mengumumkan rencana penerapan tarif sekunder terkait tuduhan bahwa Venezuela mengirim puluhan ribu anggota geng kriminal ke AS secara diam-diam. Langkah ini semakin memperketat tekanan ekonomi terhadap Caracas.
Peringatan AS kepada Negara & Perusahaan Mitra Venezuela
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menegaskan bahwa Washington tidak akan mentolerir negara atau perusahaan mana pun yang berbisnis minyak dengan rezim Maduro.
Melalui akun X (Twitter), Rubio menyatakan: "Ini adalah rezim yang secara konsisten mencurangi pemilu, menjarah rakyatnya, dan bersekongkol dengan musuh-musuh kami. Setiap negara yang mengizinkan perusahaannya untuk memproduksi, mengekstraksi, atau mengekspor minyak dari Venezuela akan dikenakan tarif baru, dan perusahaan terkait akan menghadapi sanksi."
Kebijakan ini berpotensi memengaruhi harga minyak dunia dan hubungan dagang AS dengan negara-negara seperti China, India, dan Rusia, yang selama ini menjadi pembeli utama minyak Venezuela. Sejumlah analis memperkirakan langkah ini akan semakin mengisolasi ekonomi Venezuela di tengah krisis politik yang berkepanjangan. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |