TIMES JAKARTA, JAKARTA – Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah kantor polisi di Jakarta Timur selama aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal.
"Ada sembilan sudah ditetapkan tersangka," kata Alfian kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut. "Secepatnya akan kami kabarkan. Insyaallah Senin dan pasti dikabari," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap empat terduga pelaku perusakan yang menyerang Polsek Jatinegara, Polsek Cipayung, dan Polres Metro Jaktim pada Jumat (29/8/2025) malam dan Sabtu (30/8/2025) dini hari. Pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing pelaku dan memburu kelompok lain yang terlibat.
Aksi massa saat itu berlangsung anarkis, dengan menyerang Polres Metro Jakarta Timur hingga menyebabkan puluhan kendaraan dinas terbakar. Massa datang berbondong-bondong dan melempari gedung dengan batu serta molotov. Selain Polres Metro Jaktim, lima Polsek lainnya juga menjadi sasaran, yaitu Polsek Matraman, Makasar, Ciracas, Jatinegara, dan Cipayung. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polisi Tetapkan 9 Tersangka Perusakan Polsek dan Polres Jakarta Timur Saat Demo
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |