https://jakarta.times.co.id/
Berita

Polres Batang Tetapkan 5 Tersangka Kericuhan Demo DPRD, Dua Pelaku Positif Narkoba

Sabtu, 06 September 2025 - 21:08
Polres Batang Tetapkan 5 Tersangka Kericuhan Demo DPRD, Dua Pelaku Positif Narkoba Kepala Satuan Reserse dan Kriminal POlres Batang AKP Imam Muhtadi. (FOTO: ANTARA/Kutnadi)

TIMES JAKARTA, BATANG – Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, menginformasikan bahwa tersangka kasus kericuhan demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang bertambah menjadi lima orang.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana menyatakan bahwa kericuhan diduga dipicu oleh provokator yang menyusup ke dalam massa aksi solidaritas.

"Ada beberapa orang yang sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka baru. Tersangka baru adalah berinisial MR dan WY, warga Candiareng, Kecamatan Warungasem, dan pelajar berinisial M, serta sebelumnya AN (20), warga Desa Kalipucang Kulon, dan MAF," katanya di Batang, Sabtu (6/9/2025).

Berdasarkan rekaman video, sejumlah identitas telah berhasil diidentifikasi penyidik. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan dua pelaku yang positif menggunakan narkoba.

Aksi solidaritas yang digelar Aliansi Masyarakat Sipil Batang untuk mengenang Affan Kurniawan, pengendara ojek daring, awalnya berlangsung damai. Namun, situasi berubah ricuh setelah sejumlah orang yang diduga bukan bagian dari aliansi melakukan provokasi. Massa kemudian melempari gedung DPRD dengan batu hingga kaca pos penjagaan pecah dan beberapa ruangan fraksi mengalami kerusakan.

Sebelum penangkapan pelaku terbaru, polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu AN (20) dari Desa Kalipucang Kulon dan MAF dari Desa Suberuk, Kecamatan Tulis. Selain lima tersangka, polisi sempat mengamankan 31 orang lain yang mayoritas pelajar, namun mereka dipulangkan setelah diperiksa dan dipanggilkan orang tuanya.

Kelima tersangka akan dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang atau barang (ancaman hukuman lima tahun penjara), Pasal 406 KUHP tentang Perusakan (ancaman dua tahun delapan bulan), serta Pasal 212 KUHP tentang Perlawanan terhadap petugas (ancaman satu tahun empat bulan).

"Penerapan pasal berlapis dimaksudkan untuk memberikan efek jera. Aksi anarki yang merugikan masyarakat tidak bisa ditoleransi. Unjuk rasa sah sebagai bagian dari demokrasi tetapi harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh anarkis," tegas Edi Rahmat Mulyana. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.