BRI Waingapu Angkat Bicara Soal PHK Sepihak Delapan Karyawan Tetap
TIMES Jakarta/Kantor Cabang BRI Waingapu (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)

BRI Waingapu Angkat Bicara Soal PHK Sepihak Delapan Karyawan Tetap

BRI Cabang Waingapu akhirnya angkat bicara soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak bagi delapan orang karyawan tetap Bank BRI Cabang Waingapu.

TIMES Jakarta,Selasa 5 Agustus 2025, 11:44 WIB
681.4K
M
Moh Habibudin

WAINGAPUPT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Waingapu akhirnya angkat bicara soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak bagi delapan orang karyawan tetap Bank BRI Cabang Waingapu.

Informasi yang diterima media ini bahwa mereka telah di PHK secara sepihak tanpa menerima hak dan kewajiban hingga mengadukan nasib mereka ke Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kabupaten Sumba Timur.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Waingapu Rd. Jatnika Kurniawan saat dikonfirmasi Selasa (5/8/2025) mengakui bahwa ada delapan karyawan tetap BRI Cabang Waingapu yang di PHK itu sudah sesuai ketentuan internal yang berlaku.

Kemudian menurutnya, adanya hak-hak yang belum dibayarkan karena masih ada kewajiban-kewajiban pekerja kepada perusahan yang belum selesai sesuai perjanjian   

“Tentunya BRI senantiasa menerapkan Good Coorporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya,” sebut Jatnika.

Ia menyampaikan, bahwa Bank BRI berkomitmen untuk menerapkan prinsip GCG dalam setiap kebijakan dan proses bisnis termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dengan memastikan transparansi dan keadilan dalam setiap pengambilan keputusan.

Keputusan itu tambah dia merupakan langkah terakhir yang diambil setelah sebelumnya melalui berbagai proses serta pertimbangan matang dan PHK dilakukan terhadap karyawan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan perusahan.

“Jadi perhatian utama perusahan tentunya akan memastikan hak-hak dan kewajiban jika dipenuhi secara adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terang Jatnika.

Pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK tetap menjadi perhatian utama BRI Cabang Waingapu.

“Yah, perusahan tentunya akan memastikan hak-hak dan kewajiban jika dipenuhi secara adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Jatnika. (*)

         

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Moh Habibudin
|
Editor:Faizal R Arief

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.