TIMES JAKARTA, YOGYAKARTA – Judi online atau Judol saat ini menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Indonesia. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan fakta mengejutkan terdapat sekitar 960.000 mahasiswa terjerat praktik judi online.
Pengamat Perbankan, Keuangan, dan Investasi sekaligus Dosen Manajemen FEB UGM, I Wayan Nuka Lantara, PhD menyampaikan judi online bukanlah fenomena baru. Dengan kehadiran internet dan teknologi yang berkembang pesat, perjudian online kini lebih mudah diakses oleh semua kalangan.
Tiga Faktor Pendorong Judol
Wayan mengungkapkan sejumlah faktor yang menjadikan judi online begitu menggoda.
Pertama, akses yang sangat masif karena teknologi memungkinkan permainan dilakukan di mana saja dan kapan saja. Kedua, adanya user interface yang menarik dan mudah digunakan. Ketiga, metode pembayaran yang fleksibel melalui transfer atau e-wallet.
“Hasil riset Populix yang berjudul Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure mencatat sebanyak 63 persen responden sering melihat iklan judi online saat menggunakan internet. Iklan judi online yang masif di media sosial juga menjadikan generasi muda lebih rentan terpapar,” kata Wayan, Selasa (26/11/2024)
Selain itu, dalam acara Bincang Pakar FEB UGM, Senin (25/11/2024) Wayan menyebutkan lingkungan sosial dan pergaulan menjadi salah satu faktor maraknya judi online ini. Sering kali, judi online diawali dengan sekadar mencoba dengan modal kecil, terutama saat seseorang merasa fear of missing out (FOMO).
“Namun, sistem algoritma yang dirancang untuk membuat pemain merasa nyaman seringkali memberikan kemenangan kecil di awal. Hal ini mendorong mereka untuk terus meningkatkan modal, hingga tanpa sadar terjebak dalam lingkaran kecanduan,” tambahnya.
Dampak Judol
Wayan mengatakan pada banyak pelaku judi online sadar jika peluang melawan bandar sangat kecil. Namun, emosi yang tidak terkendali dan fenomena seperti disposition effect bias membuat mereka terus bermain meski mengalami kerugian. Bahkan ketika kalah, pelaku judi online mencoba kembali dengan keyakinan bisa memutar balik keadaan hingga kehabisan harta.
“Pada titik tertentu, perjudian ini dapat mengubah kepribadian seseorang,” jelasnya
Pelaku judi online yang terjebak gambling disorder atau kecanduan judi sering kali kehilangan kendali atas dirinya sendiri. Mereka terus bermain dengan harapan dapat meraih kemenangan besar meskipun sudah berada di posisi sulit.
“Seperti lingkaran setan, kebiasaan ini sulit dihentikan tanpa keinginan kuat atau intervensi dari pihak lain,” ujarnya
Selain dampak secara psikologis, dampak buruk dari judi online ini kian meluas. Tidak hanya menimbulkan efek peningkatan beban ekonomi, tetapi juga berpengaruh pada keharmonisan rumah tangga, peningkatan angka kriminalitas, hingga munculnya keinginan untuk bunuh diri.
Pencegahan
Wayan menyebutkan upaya penyelesaian judi online perlu diselesaikan lintas sektor. Pencegahan utama berasal dari individu atau pelaku judi online. Tak hanya itu, keluarga, lingkungan sekitar hingga pemerintah perlu hadir untuk mencegah judi online.
“Orang tua diharapkan lebih sadar terhadap aktivitas anak-anak mereka, termasuk memastikan apa yang mereka lakukan saat mengakses internet,” ucapnya.
Upaya untuk mencegah judi online adalah melalui edukasi bahaya judi online. Hal tersebut diiringi dengan menggaungkan literasi serta inklusi keuangan. Edukasi dilakukan kepada individu khususnya anak muda mengenai penggunaan media sosial secara bijak.
“Edukasi tentang literasi keuangan juga perlu diterapkan sejak dini dengan menggunakan pendekatan yang sesuai seperti media sosial yang dapat dimanfaatkan sebagai media edukasi agar mereka bisa membedakan mana investasi yang sehat dan mana yang merugikan,” tuturnya
Lalu bagaimana untuk memberantas judi online ini? Wayan mengatakan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah dengan menindak tegas pelaku di tingkat atas. Ia mengungkapkan bahwa pembongkaran satu kasus saja dampaknya bisa seperti memberikan shock terapy untuk meredam aktivitas ini.
“Semoga pemerintah segera mengambil tindakan karena seberapa kuat edukasi diberikan, jika transaksi terus meningkat secara eksponensial dampaknya akan semakin sulit dikendalikan,” paparnya soal praktik Judi online di Kantor Humas UGM. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Gaya Hidup FOMO Pemicu Merebaknya Judi Online
Pewarta | : A. Tulung |
Editor | : Deasy Mayasari |