TIMES JAKARTA, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertegas komitmennya untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada jurnalis yang menjadi saksi maupun korban tindak pidana, termasuk ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam sebuah wawancara eksklusif, Kamis (7/8/2025).
Susilaningtias menegaskan: "Kami berkomitmen terhadap semua saksi dan korban tanpa terkecuali, termasuk jurnalis. Namun, kami memang sedang meningkatkan perhatian khusus pada keselamatan jurnalis mengingat maraknya kasus terakhir."
Rekam Jejak Perlindungan Jurnalis oleh LPSK
Selama 17 tahun berdiri, LPSK telah memberikan perlindungan kepada berbagai jurnalis dalam beragam kasus:
-
Investigasi kasus korupsi
-
Pengungkapan berbagai tindak pidana
-
Kasus tragis jurnalis perempuan di Kalimantan Selatan
LPSK saat ini sedang memantau perkembangan bentuk-bentuk ancaman baru, termasuk doxing (pencurian dan penyebaran data pribadi); Intimidasi digital; dan Ancaman fisik konvensional
"Prinsip kami jelas. Jika ada saksi atau korban yang membutuhkan, termasuk wartawan, kami siap memberikan perlindungan maksimal," tegas Susi.
Kolaborasi Strategis dengan Dewan Pers
Pada Mei lalu, LPSK telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers yang mencakup:
-
Berbagi informasi terkait ancaman terhadap jurnalis
-
Peningkatan kapasitas bersama
-
Mekanisme perlindungan terpadu
"Kerja sama ini mencakup pertukaran informasi real-time dan penyusunan protokol perlindungan khusus jurnalis," jelas Susi. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |