TIMES JAKARTA, JAKARTA – Senat Filipina secara resmi menghentikan proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte pada Rabu (6/8/2025) di Manila, menyusul keputusan untuk mengarsipkan mosi pemakzulan. Langkah ini menegaskan gagalnya upaya pemberhentian terhadap putri mantan Presiden Rodrigo Duterte tersebut, seperti dilaporkan media Rappler.
Dalam voting yang digelar, 19 dari 24 senator menyatakan kesepakatan untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung Filipina bulan lalu yang menyatakan mosi pemakzulan tersebut inkonstitusional.
Senator Rodante Marcoleta menggambarkan situasi ini dengan pernyataan tegas: "Mosi ini pupus saat tiba," seperti dikutip Daily Tribune.
Sementara Tito Sotto, pemimpin fraksi minoritas di Senat yang menolak keputusan ini, menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah berketetapan hukum. Namun, pandangan minoritas ini tidak cukup untuk mengubah hasil akhir.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa usulan pemakzulan baru hanya dapat diajukan pada 6 Februari 2026. Konstitusi Filipina membatasi pengajuan mosi pemakzulan untuk pejabat publik hanya sekali dalam setahun.
Latar Belakang Kasus
Wapres Duterte sebelumnya menghadapi empat gugatan pemakzulan:
-
Tiga gugatan pertama (Desember 2024) digugurkan DPR
-
Gugatan keempat (Februari 2025) disetujui DPR
-
Mahkamah Agung membatalkan gugatan keempat karena melanggar batas waktu konstitusional
DPR Filipina sempat menyetujui pemakzulan Duterte pada 5 Februari lalu setelah mendapat dukungan dua pertiga anggota. Salah satu tuduhan utamanya adalah penyalahgunaan anggaran Departemen Pendidikan saat merangkap jabatan sebagai Menteri Pendidikan. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |