TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto merespons positif usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Revisi UU Penanggulangan Bencana ini dinilai penting untuk mempercepat pengambilan keputusan tanggap darurat saat terjadi bencana.
"Bagaimanapun semua regulasi tidak ada yang sempurna, harus ada perbaikan-perbaikan dan disesuaikan dengan perkembangan serta tantangan yang ada. Nah, Komisi VIII DPR menginisiasi revisi ini bersama BNPB, dengan target mulai dibahas tahun ini," ujar Suharyanto usai Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 2025 di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Salah satu poin utama revisi tersebut adalah penguatan rentang komando antara BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Ketua Komisi VIII DPR RI, Darwan Ali Dasopang, menyebut bahwa dalam rancangan revisi, BNPB akan memiliki peran lebih besar dalam koordinasi langsung dengan BPBD, termasuk dalam penunjukan kepala BPBD agar diisi oleh individu dengan kompetensi terbaik di bidang kebencanaan.
Saat ini, BPBD berada di bawah kendali penuh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun, dalam usulan revisi, BNPB dapat memainkan peran lebih aktif dalam penanganan bencana di daerah.
"Namun, ini masih dalam tahap usulan dan akan dibahas lebih lanjut dengan DPR," kata Suharyanto.
Percepatan Respons Bencana
Perwira bintang tiga TNI AD itu menekankan pentingnya respons cepat dalam penanganan bencana, terutama di tingkat daerah. Menurutnya, tidak semua pemerintah daerah memiliki anggaran yang cukup untuk mitigasi maupun penanganan dampak bencana.
“Di BNPB, dalam waktu 48 jam, tim harus sudah turun untuk memberikan bantuan. Idealnya, kecepatan seperti ini juga diterapkan di daerah agar masyarakat terdampak segera mendapatkan bantuan yang dibutuhkan,” jelasnya.
BNPB mencatat bahwa sejak Januari hingga awal Maret 2025, telah terjadi 683 bencana alam, didominasi oleh banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem.
Bencana tersebut berdampak pada 39 kabupaten/kota di 19 provinsi, menyebabkan lebih dari 43.252 warga mengungsi, tiga korban meninggal dunia, serta kerusakan lebih dari 10.300 unit rumah, infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas publik.
Menurut Suharyanto, revisi UU Penanggulangan Bencana diharapkan dapat memperkuat peran BNPB dan BPBD dalam memberikan respons cepat serta memastikan sistem penanggulangan bencana yang lebih efektif di seluruh daerah. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |