TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Agama RI, H. Yaqut Cholil Qoumas akan mengeluarkan surat keputusan terkait sanksi bagi PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang saat ini diproses Polda Metro Kaya akibat kasus penipuan terhadap ratusan jemaah umrah.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI, Mujib Roni, mengatakan bahwa Kemenag akan membahas kasus penipuan tersebut dalam rapat dengan unsur pimpinan pada Senin mendatang.
Dalam rapat tersebut, Kemenag akan membahas sanksi administrasi yang dapat diberikan kepada PT Naila, seperti teguran lisan, pembekuan, atau bahkan pencabutan izin. Mujib mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Menteri Agama terkait sanksi atas pelanggaran yang dilakukan PT Naila akan terbit pada minggu depan.
Sebelumnya, Kemenag telah mem-blacklist PT Naila sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah berizin resmi. Seluruh informasi mengenai PT Naila yang sebelumnya tersedia di basis data penyelenggara perjalanan umrah berizin Kemenag RI juga sudah dihapus. "Artinya sudah tidak muncul dalam seluruh aplikasi, baik di Siskopatuh, Umrah Cerdas dan Haji Pintar Kemenag RI," kata Mujib, Sabtu malam (1/4/2023).
Sebanyak tiga orang dari pihak agen travel umrah PT Naila telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya, termasuk pasangan suami istri pemilik agen travel umrah PT Naila. Yakni Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48). Hermansyah selaku direktur utama juga ditangkap.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa PT Naila telah menipu ratusan jemaah umrah, beberapa di antaranya bahkan diterlantarkan di Arab Saudi usai diberangkatkan. Di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, jumlah jemaah yang menjadi korban PT Naila sudah lebih dari 500 orang, dengan kerugian mencapai Rp100 miliar.
Dengan adanya sanksi yang akan dijatuhkan oleh Kemenag, diharapkan agen travel lainnya akan lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis perjalanan umrah. Masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih agen travel dan memastikan bahwa agen tersebut memiliki izin resmi dari Kemenag. (*)
Pewarta | : Imam Kusnin Ahmad |
Editor | : Bambang H Irwanto |