TIMES JAKARTA, JAKARTA – Presiden Jokowi (Joko Widodo) menilai Pemilu 2024 sukses besar. Penilaian Kepala Negara itu karena melihat kontribusi semua pihak. Salah satunya tak lepas dari peran sentral Hasyim Asy'ari. Sebagai pimpinan Komisi Pemungutan Suara atau KPU.
Belakangan, penilaian sukses dari suami Iriana itu seakan kontradiktif dengan kasus yang dialami oleh Hasyim Asy'ari. Ia diterpa kasus yang amat memalukan. Karirnya pun "su'ul khotimah" di lembaga yang bermarkas di Jakarta Pusat tersebut.
Diketahui, su’ul khotimah adalah Istilah dalam agama Islam. Su'ul khotimah artinya penutup kehidupan dunia yang buruk. Seperti seseorang meninggal dunia dalam keadaan durhaka kepada Sang Pencipta.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan pada Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU, pada Rabu (3/7/2024) lalu.
DKPP menyampaikan, Ketua Penyelenggara Pemilu 2024 itu terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku. Hal itu terukap setelah melakukan tindakan asusila kepada korban berinisial CAT. Korban adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Dean Haag, Belanda.
Ada beberapa fakta yang diungkap oleh DKPP dalam persidangan. Salah satunya Hasyim Asy'ari memaksa korban untuk melakukan hal yang tak pantas. "Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," demikian bunyi putusan.
Rabu (10/7/2024), Presiden Jokowi pun juga resmi memberhentikan Hasyim sebagai anggota sekaligus Ketua KPU secara tidak hormat. Pemberhentian dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila
"Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis.
Hasyim Asy'ari sendiri menjabat sebagai Ketua KPU sejak 2022 lalu. Latar belakang Hasyim adalah pendidik. Pada 1998, ia memulai karier sebagai dosen tetap pegawai negeri sipil di Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Di tahun yang sama, ia mulai terlibat dalam kegiatan pemilihan umum sebagai Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu Kabupaten Kudus untuk pemilihan umum 1999 dan dilanjutkan untuk periode 1999-2003.
Pada 2003, ia terpilih sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Tengah hingga 2008. Sejak 2013, ia juga menjadi dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro.
Selain itu, sejak 2016 ia juga menjadi dosen pada Program Doktor Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam mata kuliah Analisis Strategi Keamanan.
Kini, sebab kasus asusila, Hasyim Asy'ari dipecat oleh Presiden Jokowi secara tidak hormat sebagai anggota sekaligus Ketua KPU. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kala Karir Hasyim Asy'ari Su'ul Khotimah di KPU
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Imadudin Muhammad |