https://jakarta.times.co.id/
Berita

Dari Kasus DWP hingga Jam tangan Mewah, 43 Polisi Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Pemerasan

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:55
43 Polisi Dilaporkan ke KPK, ICW dan Kontras Ungkap Dugaan Pemerasan Rp26,2 Miliar Wana Alamsyah (kiri), Zararah Azhim Syah (tengah) dan Dimas Bagus Arya memberikan keterangan setelah membuat laporan pengaduan masyarakat ke KPK di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (FOTO: ANTARA/Rio Feisal)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – v class="_63c77b1 ds-message" style="--panel-width:0px">

Organisasi masyarakat sipil, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), melaporkan 43 personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi dalam periode 2022 hingga 2025.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp26,2 miliar yang terbagi dalam empat kasus berbeda.

“Empat kasus yang berbeda antara lain, pertama, kasus pembunuhan. Kedua, kasus terkait dengan penyelenggaraan konser DWP. Ketiga, pemerasan yang dilakukan di daerah Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan anggota kepolisian dan korbannya adalah remaja. Terakhir, kasus pemerasan terkait dengan jual beli jam tangan,” jelas Wana di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Dari 43 personel yang dilaporkan, 14 di antaranya berpangkat bintara dan 29 lainnya merupakan perwira.

Wana menjelaskan bahwa laporan ke KPK diajukan setelah Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi etik terhadap seluruh personel tersebut. Hal ini menjadi dasar bagi lembaga antirasuah untuk mengusut lebih lanjut. “Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK telah menjelaskan bahwa ada wewenang yang dimiliki oleh KPK untuk menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, terutama Kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya.

Pasal tersebut memberikan wewenang kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Wana menyatakan, jika KPK tidak menindaklanjuti laporan ini, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. “Kami khawatir kasus-kasus demikian akan dinormalisasi, sehingga pada akhirnya hanya dijadikan sebagai pelanggaran etik semata,” tegasnya.

Kekhawatiran tersebut semakin menguat karena beberapa personel yang telah mendapatkan sanksi etik justru mendapatkan promosi jabatan. “Salah satu perwira yang kami identifikasi adalah berinisial RI yang mana ketika sudah mendapatkan sanksi etik, dia mendapatkan promosi,” tambah Wana.

Oleh karena itu, ICW dan Kontras memutuskan untuk tidak melaporkan kasus ini melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, melainkan langsung kepada KPK sebagai lembaga yang dianggap lebih independen.

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.