TIMES JAKARTA, JAKARTA – Bekas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Sulawesi Selatan, Padeli (P), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan ini dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. “Tersangka P ditahan selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Padeli ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dokumen, dan petunjuk yang terkumpul. Ia diduga menerima uang sehubungan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024.
“Terkait perkara dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840 juta,” ucap Anang. Atas perbuatan tersebut, Padeli dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Anang mengungkapkan bahwa penetapan Padeli sebagai tersangka berawal dari sebuah pengaduan yang dilaporkan kepada Kejaksaan Agung. “Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun. Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan, dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” paparnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Padeli secara otomatis diberhentikan dari jabatannya selaku Kepala Kejari Bangka Tengah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi aparat penegak hukum yang berstatus tersangka. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |