https://jakarta.times.co.id/
Berita

Ketua Komisi III DPR Bongkar 4 Hoaks soal Peran Polisi dalam KUHAP Baru

Selasa, 18 November 2025 - 11:32
Ketua Komisi III DPR Bongkar 4 Hoaks soal Peran Polisi dalam KUHAP Baru Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengeluarkan klarifikasi tegas terkait maraknya kabar bohong (hoaks) mengenai kewenangan polisi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025), ia menegaskan empat isu yang beredar luas di media sosial tidak memiliki dasar hukum dan menyesatkan publik.

Hoaks tersebut memuat klaim bahwa pengesahan RUU KUHAP akan memberikan kewenangan sangat luas kepada polisi, termasuk penyadapan tanpa izin, pemblokiran rekening sepihak, penyitaan perangkat digital tanpa prosedur hukum, hingga penangkapan dan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

“Ini hoaks yang beredar sangat masif di sosial media, dan kami perlu luruskan sebelum saya membacakan laporan,” ujar Habiburokhman di hadapan anggota dewan.

Empat Isu Hoaks dan Klarifikasi Resmi DPR

1. Isu Penyadapan Tanpa Batasan

Hoaks: Polisi disebut bisa melakukan penyadapan, merekam, dan mengutak-atik komunikasi digital tanpa izin hakim.

Faktanya, menurut Pasal 135 ayat (2) KUHAP baru, penyadapan tidak diatur di KUHAP dan akan diatur dalam undang-undang tersendiri.
Habiburokhman menegaskan seluruh fraksi sepakat penyadapan harus sangat hati-hati dan hanya dapat dilakukan dengan izin ketua pengadilan.

“Penyadapan bukan diatur KUHAP. Nanti ada UU tersendiri. Semua fraksi mendorong agar tetap wajib izin ketua pengadilan,” jelasnya.

2. Isu Pemblokiran Rekening Sepihak

Hoaks: Polisi bisa membekukan tabungan dan seluruh rekening online tanpa syarat hukum.

Fakta: Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru menyatakan pemblokiran rekening harus melalui izin hakim ketua pengadilan.
Tidak ada kewenangan sepihak dari aparat penegak hukum.

“Semua bentuk pemblokiran tabungan dan data di drive harus dengan izin hakim ketua pengadilan,” tegas Habiburokhman.

3. Isu Penyitaan Tanpa Prosedur Pengadilan

Hoaks: Penyitaan ponsel, laptop, dan data elektronik dapat dilakukan polisi tanpa dasar hukum.

Fakta: Pasal 44 KUHAP baru mewajibkan seluruh penyitaan mendapat izin ketua pengadilan negeri.
Aturan ini tidak berubah dari prinsip hukum acara pidana yang berlaku selama ini.

“Semua bentuk penyitaan harus dengan izin ketua pengadilan negeri. Jadi tidak benar bahwa penyitaan bisa dilakukan sembarangan,” ujarnya.

4. Isu Penangkapan dan Penahanan Tanpa Konfirmasi Tindak Pidana

Hoaks: Polisi dapat menangkap, menggeledah, melarang seseorang meninggalkan tempat, hingga menahan tanpa konfirmasi adanya tindak pidana.

Fakta: Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP baru mengatur penangkapan, penahanan, dan penggeledahan harus dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
Selain itu, seluruh tindakan ini tetap wajib dilakukan secara hati-hati dan terukur.

“Tidak benar. Semua tindakan itu harus memenuhi minimal dua alat bukti dan dilakukan dengan hati-hati,” kata Habiburokhman.

Pengesahan KUHAP Baru di Paripurna DPR

Setelah melalui pembahasan panjang di Komisi III DPR, revisi KUHAP resmi disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/11). Ketua DPR Puan Maharani memimpin pengesahan tersebut dan meminta persetujuan seluruh fraksi.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani.

Seluruh anggota Dewan serentak menjawab, “Setuju,” disusul ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan.

Revisi KUHAP ini menjadi salah satu regulasi paling krusial dalam sistem peradilan pidana Indonesia, menggantikan aturan lama yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi, mekanisme peradilan modern, dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Latar Belakang: Menguatnya Hoaks Menjelang Pengesahan

Menjelang pengesahan, perbincangan publik mengenai KUHAP baru meningkat tajam. Berbagai unggahan viral di platform X, TikTok, hingga Instagram menyebarkan narasi bahwa revisi KUHAP akan memberikan kekuasaan berlebihan kepada polisi dan mengancam privasi warga.

Komisi III DPR sebelumnya berkali-kali menegaskan isu tersebut tidak berdasar. Pengesahan KUHAP justru dinilai memperkuat mekanisme kontrol peradilan, memperjelas prosedur hukum, dan menyesuaikan aturan dengan kebutuhan zaman digital.

“Kami pastikan tidak ada pencatutan nama LSM atau dorongan kelompok tertentu yang bisa mempengaruhi proses. Semua berjalan sesuai mekanisme,” tegas Habiburokhman dalam kesempatan terpisah.

Dengan klarifikasi terbuka di forum resmi DPR, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru tidak memberikan kewenangan absolut kepada polisi sebagaimana hoaks yang beredar. Setiap tindakan penyadapan, penyitaan, pemblokiran rekening, hingga penangkapan tetap memerlukan prosedur ketat dan izin pengadilan.

Pengesahan KUHAP baru sekaligus menandai langkah penting pembaruan hukum acara pidana Indonesia yang telah lama dinantikan.(*)

Pewarta : Ferry Agusta Satrio
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.