https://jakarta.times.co.id/
Berita

Komisi I DPR RI: RUU TNI Terapkan Supremasi Hukum dan Sipil

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:46
Komisi I DPR RI: RUU TNI Terapkan Supremasi Hukum dan Sipil Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (FOTO: ANTARA/Melalusa Susthira K.)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tetap menerapkan supremasi hukum dan supremasi sipil dalam mengatur posisi TNI.

"Hal-hal yang berkaitan dengan posisi TNI dan juga supremasi hukum, supremasi sipil, tetap diterapkan," ujar Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Pernyataan itu disampaikannya usai Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dave menambahkan bahwa seluruh perdebatan dan masukan dari masyarakat sipil serta instansi terkait telah dibahas secara menyeluruh sebelum pengambilan keputusan.

"Alhamdulillah, Rapat Paripurna sudah berjalan dan sudah disahkan untuk revisi Undang-Undang TNI. Segala macam hal yang diperdebatkan sudah dibahas dan sudah diputuskan. Ini semua demi kepentingan bangsa dan negara, dan juga penegasan akan posisi TNI," ujarnya.

Dave menyebut proses penyusunan dan pengambilan keputusan RUU TNI dan telah mengikuti semua aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

"Sehingga semua proses kami lalui, tak ada tahapan yang dilewati, dan semua masukan dan input yang dari masyarakat sipil, dari semua instansi terkait, telah kami terima," ujarnya.

Perubahan Penting dalam UU TNI

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang

Revisi UU TNI ini mencakup beberapa poin utama, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.

Pada perubahan Pasal 47 dalam RUU tersebut, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Proses Pengundangan dan Harmonisasi

Setelah disetujui DPR RI, revisi UU TNI kini memasuki tahap pengundangan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Dave Laksono optimistis proses harmonisasi tidak akan memakan waktu lama, mengingat tidak banyak pasal yang mengalami perubahan signifikan.

"Habis itu lanjut dengan proses harmonisasi, akan tetapi karena tidak terlalu banyak pasal yang berubah, jadi kalau penilaian saya, proses harmonisasinya semestinya tidak akan memakan waktu lama," ujar Dave. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.