TIMES JAKARTA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto tengah mencari sumber pendapatan baru bagi negara dengan meningkatkan besaran royalti di sektor mineral dan batu bara (minerba), terutama untuk emas, nikel, dan batu bara. Pemerintah saat ini tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 guna menyesuaikan penerimaan negara dari sektor tambang.
Presiden Prabowo memanggil beberapa menteri ke Istana, Kamis (20/3/2025), di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk membahas regulasi terkait peningkatan dan perluasan royalti tersebut.
"Tadi kami membahas, melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru, khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain, termasuk di dalamnya adalah batu bara. Di samping itu, kami juga sedang mempertimbangkan untuk menggali beberapa produk turunan lain dari mineral kita yang selama ini belum menjadi bagian dari pendapatan negara," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia selepas rapat di Kompleks Istana Kepresidenan.
Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini menggodok draf untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Ia menegaskan bahwa perubahan tersebut mencakup penyesuaian royalti dari bahan baku hingga barang jadi.
“Perubahannya sekarang sudah hampir final, sedikit lagi. (Perubahan terkait) royalti, baik dari bahan bakunya sampai dengan barang jadinya. Ini juga dalam rangka menunjang proses hilirisasi,” kata Menteri ESDM menjawab pertanyaan wartawan.
Menurut Bahlil, kenaikan royalti ini juga untuk menjaga keseimbangan pasar mengingat harga emas dan nikel saat ini tengah mengalami peningkatan.
“Harga nikel juga sekarang bagus, harga emas bagus, gak fair dong kalau kemudian harganya naik, kemudian negara tidak mendapatkan pendapatan tambahan. Jadi, ini dalam rangka menjaga keseimbangan saja,” ucap Bahlil.
Kenaikan royalti tersebut, kata Bahlil, diperkirakan berkisar antara 1,5 persen hingga 3 persen, bergantung pada fluktuasi harga masing-masing komoditas.
Pemerintah juga akan menerapkan kebijakan fleksibel, yakni ketika harga komoditas naik, royalti akan disesuaikan ke level tertinggi, sedangkan ketika harga turun, tarif pajak tidak akan membebani pelaku usaha.
“Tergantung dan itu fluktuatif ya, kalau harganya naik, kami naikkan kepada yang paling tinggi, kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar kepada pengusaha, karena kita butuh pengusaha juga berkembang,” ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.
Bahlil memastikan jika nantinya berlaku, kebijakan peningkatan besaran royalti tersebut ditujukan bagi seluruh pelaku usaha, termasuk Freeport Indonesia.
"Kena dong, masa enggak," ujarnya. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |