TIMES JAKARTA, JAKARTA – Polisi akhirnya membubarkan secara paksa para pendemo yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025) malam. Pembubaran dilakukan setelah aksi berlangsung melewati batas waktu toleransi.
"Kami sudah memberi waktu toleransi," ujar petugas melalui pengeras suara sambil meminta massa meninggalkan lokasi aksi.
Pada pukul 19.45 WIB, petugas mulai menyisir Jalan Gatot Subroto dan mengerahkan pasukan untuk memukul mundur massa aksi.
Sejumlah pendemo perlahan membubarkan diri dengan berkelompok, sementara lainnya bertahan di lokasi.
Sekitar pukul 20.15 WIB, polisi berhasil mengosongkan lokasi demonstrasi. Para pendemo tampak berlarian meninggalkan tempat dan mengambil kendaraan masing-masing.
Petugas kemudian meminta semua areal dikosongkan tanpa terkecuali, karena Jalan Gatot Subroto akan segera dibuka kembali untuk umum.
Sebelum pembubaran paksa dilakukan, sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas, termasuk Universitas Indonesia, sudah lebih dahulu meninggalkan lokasi secara teratur.
Setelah jumlah massa aksi semakin menipis, petugas bergerak memukul mundur sisa demonstran yang masih bertahan. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |