https://jakarta.times.co.id/
Berita

MUI Serukan Pertanggungjawaban Etika Lembaga Penyiaran

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:48
MUI Serukan Pertanggungjawaban Etika Lembaga Penyiaran Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi. (FOTO: ANTARA/HO-MUI)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam serta menuntut pertanggungjawaban etika jurnalistik dan lembaga penyiaran, menyusul program “Xpose Uncensored” yang ditayangkan Trans 7 pada 13 Oktober 2025, karena dinilai menampilkan konten provokatif dan tidak etis terhadap Pondok Pesantren Lirboyo serta lingkungan pesantren pada umumnya.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Saadi, menegaskan bahwa tayangan tersebut telah mencederai martabat kiai, santri, dan institusi pesantren yang selama ini menjadi pilar pendidikan dan dakwah Islam di Indonesia.

“Konten yang disiarkan, terutama dengan judul dan narasi yang bernuansa provokatif dan cenderung menghakimi, telah melanggar prinsip-prinsip etika jurnalistik, akurasi, dan tanggung jawab sosial lembaga penyiaran,” ujar Zainut di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, tayangan tersebut tidak hanya tidak akurat dalam menggambarkan realitas pesantren, tetapi juga menunjukkan kelalaian fatal dalam riset dan verifikasi data, sehingga menimbulkan disinformasi dan stigma negatif di tengah masyarakat.

Zainut menegaskan, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang telah teruji dalam sejarah perjuangan bangsa dan berperan besar dalam membentuk karakter moral serta spiritual umat Islam. Karena itu, setiap upaya pemberitaan terhadap pesantren seharusnya dilakukan dengan kehati-hatian dan tanggung jawab sosial tinggi.

Minta Pertanggungjawaban Etika dan Sanksi Tegas

MUI mengapresiasi permintaan maaf yang telah disampaikan oleh pihak Trans 7, namun menilai langkah tersebut belum cukup.

“Kami menghargai permohonan maaf yang telah disampaikan, namun permintaan maaf saja tidaklah cukup,” tegas Zainut.

Ia mendesak agar Trans 7 menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan masif di berbagai platform siaran mereka — bukan hanya kepada Pesantren Lirboyo, tetapi juga kepada seluruh keluarga besar pesantren di Indonesia yang turut merasa tersinggung dan dirugikan.

MUI juga meminta manajemen Trans 7 untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas produksi dan penayangan konten bermasalah tersebut.

Selain itu, MUI mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk segera melakukan investigasi menyeluruh serta memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sanksi ini penting sebagai upaya menjaga kualitas dan moralitas siaran publik,” jelas Zainut.

Seruan MUI: Jaga Kondusifitas dan Perkuat Etika Media

MUI juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya keluarga besar pesantren, santri, alumni, dan simpatisan, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi di tengah gelombang kekecewaan.

“Kami mengajak untuk memberikan kepercayaan penuh kepada KPI dan Dewan Pers untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai koridor hukum dan etika yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, MUI mendorong lembaga penyiaran nasional untuk lebih banyak memproduksi konten edukatif, inspiratif, dan faktual yang menggambarkan kehidupan pesantren secara proporsional dan positif.

“Media seyogyanya menjadi mitra dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan, bukan sebaliknya,” ucap Zainut. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.