https://jakarta.times.co.id/
Berita

Arab Saudi Perketat Pengawasan Haji 2024, Sanksi Berlaku 2 Juni

Jumat, 31 Mei 2024 - 00:28
Arab Saudi Perketat Pengawasan Haji 2024, Sanksi Berlaku 2 Juni Jemaah haji Indonesia tiba di Bandara KAISAR Jeddah. (Foto: MCH 2024 Kemenag RI)

TIMES JAKARTA, MAKKAH – Pemerintah Arab Saudi telah mengambil langkah tegas dalam memperketat pengawasan selama musim haji 2024. Dilaporkan bahwa petugas Saudi telah gencar melakukan razia di pintu masuk Makkah bagi mereka yang tidak memiliki izin resmi.

Langkah ini sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi, dengan sanksi yang akan berlaku mulai 2 Juni 2024 hingga 20 Juni 2024.

"Penegakan ini mencakup individu yang kedapatan tanpa izin haji di Makkah, wilayah pusat, tempat-tempat suci, stasiun kereta Haramain di Rusafyah, pusat kendali keamanan, pusat penyortiran, dan pusat kendali keamanan sementara. Hukuman ini berlaku mulai 02/06/2024 hingga 20/06/2024," laporan dari kantor berita Saudi, SPA, Rabu (29/5/2024).

Kementerian menegaskan bahwa bagi pengunjung Makkah yang tidak memiliki izin akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

Bagi mereka yang membawa rombongan jemaah haji masuk ke wilayah Makkah tanpa izin, juga akan dikenakan sanksi khusus. Mereka akan diancam dengan hukuman penjara hingga 6 bulan dan denda hingga 50.000 Riyal atau sekitar Rp 214,4 juta.

Otoritas juga akan menyita sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal sesuai dengan putusan pengadilan, dan pengangkut ekspatriat akan dideportasi. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat ini akan dilarang memasuki Kerajaan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Nasrullah Jasam, mengungkapkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah melakukan berbagai mitigasi, termasuk pemeriksaan ketat, penerbitan smart card bagi jemaah haji, tasreh, dan tindakan lainnya. Langkah ini juga didukung oleh pemerintah Indonesia.

"Sekarang Pemerintah Saudi sudah gencar melakukan sosialisasi haji harus dengan visa resmi yang artinya visa umrah tidak boleh," jelasnya, Jumat (17/5/2024).

Sebelumnya, beredar di media sosial video razia visa haji yang dilakukan petugas Arab Saudi. Sejumlah rombongan jemaah diduga asal Indonesia disebut terjaring dalam razia tersebut. Rombongan bus yang berada di wilayah Ji'ranah turut terjaring dalam aksi razia oleh petugas.

Video tersebut diunggah oleh Instagram agen travel haji dan umrah Dwins Travel (@dwinstravel) pada Minggu, 26 Mei 2024. Dinarasikan petugas keamanan di Makkah juga menyisir para pengunjung hotel. (*) 

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.