TIMES JAKARTA, JAKARTA – Polres Metro Depok menghapus aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Jalan Margonda Raya untuk hari Sabtu dan Minggu ini hingga seterusnya.
"Diberitahukan bahwa uji coba Ganjil Genap di Jalan Margonda Raya pada hari Sabtu dan Minggu tidak bisa di lanjutkan kembali atau tidak/belum bisa diterapkan di Kota Depok," ucap Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra dalam keterangan tertulisnya yang diterima TIMES Indonesia pada Sabtu (18/12/2021).
Jhoni menjelaskan, keputusan peniadaan dan tidak diteruskannya uji coba aturan ganjil genap di Jalan Margonda raya selama beberapa pekan terakhir ini karena menimbulkan kemacetan di jalan lain.
"Berdasarkan hasil uji coba kita selama dua pekan kemarin, memang di Jalan Margonda Raya kita berhasil menekan kepadatan kendaraan, tapi di jalan lain (alternatif) malah sebaliknya. Makanya kami memutuskan untuk tidak melanjutkan dulu ganjil genap," tuturnya.
Meski begitu, Jhoni tidak menutup kemungkinan ganjil genap di Jalan Margonda Raya bisa kembali dilanjutkan apabila Infrastruktur pendukung telah memadai. "Di antaranya parkir liar sudah ditertibkan, jalur pendukungnya telah memadai, sehingga tidak menimbulkan kemacetan," tukasnya.
Sebagai informasi, uji coba ganjil genap di Jalan Margonda Raya, Depok sudah dimulai Polres Metro Depok sejak 4 Desember 2021. Sejak pertama kali diterapkan, memang kepadatan kendaraan timbul di jalan-jalan alternatif seperti di Jalan Juanda, Komjen M Yasin, dan beberapa jalan lain. (*)
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Ronny Wicaksono |