https://jakarta.times.co.id/
Berita

Ada Banyak Kemudahan, Takmir Diajak Daftarkan Masjidnya ke SIMAS Kemenag RI

Jumat, 21 Mei 2021 - 17:33
Ada Banyak Kemudahan, Takmir Diajak Daftarkan Masjidnya ke SIMAS Kemenag RI Masjid Agung Al Imam Kabupaten Majalengka. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI (Kemenag RI) terus melakukan pendataan masjid dan musala di seluruh Indonesia. Pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS).

Kepala Subdit Kemasjidan Abdul Syukur mengatakan, program yang bisa diakses pada laman simas.kemenag.go.id tersebut untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kemenag.

Abdul-Syukur.jpgKepala Subdit Kemasjidan Kemenag, Abdul Syukur. (FOOT: Dokumentasi Kemenag) 

"Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak kepada para takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/musala yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id," ujar Syukur dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).

Ia menambahkan, ada banyak manfaat yang akan diperoleh bila masjid dan musala terdaftar di SIMAS. "Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah," tutur Syukur.

Selain itu menurut Syukur, data pada SIMAS juga sudah dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System). "Sehingga lokasi masjid/musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit)," ucapnya.

pendaftaran-Masjid-dan-Musala.jpgInfografis pendaftaran Masjid dan Musala ke SIMAS. (FOTO: Instagram Bimas Islam Kemenag) 

Lebih lanjut, Syukur mengungkap beberapa manfaat lain dengan mendaftarkan masjid atau musala dalam SIMAS. Di antaranya, memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid/musala.

Cara Daftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS

Lalu bagaimana bila takmir ingin mendaftarkan masjid atau musalanya  dalam SIMAS? Syukur menjelaskan, pendaftaran dapat dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:

1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala;

2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan

3. Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).

Syukur menjelaskan, mulai tahun 2022, pendaftaran permohonan bantuan kepada Kemenag juga dilakukan secara online. Karenanya, masjid atau musala perlu mendaftarkan diri di SIMAS. Dengan mendaftar, masjid/musala juga akan memiliki media sosial digital yang dapat diakses masyarakat.

"Mulai dari stiker QR Code profil masjid, serta terinput dalam aplikasi INFO MASJID berbasis android serta aplikasi manajemen masjid yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan," jelas Syukur.

"Terpenting lagi, setelah terdaftar dalam SIMAS, masjid atau musala dapat ikut serta dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional," pungkas Kepala Subdit Kemasjidan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.