https://jakarta.times.co.id/
Berita

Palsukan Izin dan Gelang Haji, Empat Orang Ditangkap di Makkah

Selasa, 11 Juni 2024 - 11:05
Palsukan Izin dan Gelang Haji, Empat Orang Ditangkap di Makkah Ibadah umroh saat musim haji di Masjidil Haram. (Foto: MCH 2024 Kemenag RI)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Aparat keamanan Arab Saudi mengamankan empat individu yang diduga melakukan penipuan terhadap jemaah haji dengan menjual izin dan gelang haji palsu. 

Keempat pelaku yang berasal dari Pakistan dan Myanmar ditangkap setelah aparat menyita berbagai barang bukti, termasuk uang, segel, ponsel, dan komputer yang digunakan dalam aksi mereka .

Para tersangka kini dirujuk ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya intensif aparat keamanan Arab Saudi untuk mengamankan pelaksanaan haji dari praktik ilegal dan penipuan. 

Dalam beberapa minggu terakhir, pihak berwenang telah menangkap puluhan orang yang melanggar aturan haji, termasuk yang melakukan penipuan .

Menurut laporan dari kantor berita Saudi, SPA, pada Minggu (9/6/2024), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah menangkap 21 orang, yang terdiri dari delapan penduduk dan 13 warga negara Saudi, karena melanggar aturan haji. 

Para pelanggar ini diketahui mengangkut 61 orang yang berusaha menunaikan haji tanpa izin resmi. Mereka terancam hukuman penjara 15 hari, denda 10.000 riyal (sekitar Rp 43 juta), serta larangan masuk Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu. Kendaraan yang digunakan untuk transportasi ilegal juga disita oleh pihak berwenang .

Arab Saudi Kampanye "Dilarang Haji Tanpa Izin"

Presiden Urusan Agama Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Syekh Abdurrahman bin Abdulaziz Al-Sudais, menekankan pentingnya kampanye "Dilarang Haji Tanpa Izin" untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah haji. 

Ia mengingatkan bahwa melaksanakan haji tanpa izin adalah pelanggaran serius yang bisa berakibat dosa dan konsekuensi hukum yang parah. 

Syekh Al-Sudais mengimbau semua pihak untuk mendukung kampanye ini dan memastikan jemaah mendapatkan izin resmi sebelum melaksanakan ibadah haji .

Arab Saudi memperketat aturan haji tahun ini, menegaskan bahwa hanya jemaah dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh otoritas terkait yang dapat menunaikan ibadah haji. Hal ini dilakukan untuk mengatur dan menjaga ketertiban serta keamanan prosesi haji, terutama menjelang puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) .

Penegakan hukum yang tegas dan kampanye edukasi mengenai pentingnya izin resmi diharapkan dapat meminimalisir praktik penipuan dan memastikan ibadah haji berjalan dengan lancar dan tertib.(*)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.