https://jakarta.times.co.id/
Berita

SETARA Institute Sebut Usulan Soeharto dilakukan Secara Sistematis dan Bertentangan dengan Hukum

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:33
SETARA Institute Sebut Usulan Soeharto dilakukan Secara Sistematis dan Bertentangan dengan Hukum Presiden RI ke-2 Soeharto diusulkan jadi Pahlawan Nasional. (FOTO: AFP)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan usulan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto dilakukan secara sistematis baik elite partai politik maupun penyelenggara negara. 

Hendardi menyampaikan, Menteri Kebudayaan RI yang juga Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyatakan bahwa seluruh tokoh yang diusulkan oleh Kementerian Sosial, termasuk Soeharto. 

“Tampak jelas, upaya pemerintahan Prabowo Subianto serta elite politik dan penyelenggara negara di sekitarnya untuk menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional berlangsung sistematis,” ucap Hendardi kepada TIMES Indonesia, Senin (27/10/2025). 

Ia menjelaskan, setelah Prabowo Subianto terpilih sebagai Presiden, sebulan sebelum pelantikan sebagai Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

Dalam Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut berbunyi "Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia". 

Sejak awal, lanjut Hendardi, pencabutan ini merupakan langkah yang salah karena mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. 

“Fakta itulah yang mendorong gerakan Reformasi 1998. Maka, upaya elite politik dan penyelenggara negara untuk sebelumnya mencabut Pasal dalam TAP MPR Nomor XI/1998 yang menyebut Soeharto dan kini mengajukan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional nyata-nyata mengalami amnesia politik dan sejarah serta mengkhianati amanat reformasi,” ungkapnya. 

Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Melawan Hukum

Hendardi menegaskan, penetapan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional merupakan tindakan melawan hukum, terutama pada UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Menurut UU a quo, untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, seseorang harus memenuhi beberapa syarat dan Soeharto dinilai belum memenuhi syarat. 

“Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik tidak dapat disangkal, meskipun juga tidak pernah diuji melalui proses peradilan,” ungkapnya. 

Ia menjelaskan dalam hal tindak pidana korupsi, Soeharto bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi. Mahkamah Agung melalui Putusan No. 140 PK/Pdt/2005 telah menyatakan bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US $ 315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 kepada Pemerintah RI, atau sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat itu. 

“Soeharto didakwa karena mengeluarkan sejumlah peraturan dan keputusan Presiden yang menguntungkan setidaknya tujuh yayasan yang dipimpin Soeharto dan kemudian dialirkan ke 13 perusahaan afiliasi keluarga serta kroni Cendana,” jelasnya.

Singkatnya, lanjut Hendardi, menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah tindakan yang salah dan melawan hukum negara.

“Jika hal itu tetap dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Negara, maka tidak salah anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto menerapkan absolutisme kekuasaan yang dapat disederhanakan dalam ungkapan 'Negara adalah aku',” tandasnya mengutip ungkapan Raja Louis XIV.(*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.