TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tengah menjadi perhatian publik saat ini.
Pasalnya, lembaga antirasuah itu baru-baru ini menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Lalu, Megawati Soekarnoputri melakukan perlawanan dengan melarang kader-kader yang telah menjadi kepala daerah untuk mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto mengikuti orientasi (retreat) di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.
Kasus Hasto Kristiyanto sendiri adalah terkait dengan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2014 yang melibatkan Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Menurut KPK, Hasto Kristiyanto diduga meminta Harun Masiku untuk merusak telepon genggam miliknya dan melarikan diri.
Pada 24 Desember 2024, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelahnya, Hasto mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang praperadilan, tim hukum KPK menerangkan bahwa Hasto meminta Harun Masiku untuk merusak telepon genggam miliknya dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. Hasto kini ditahan oleh KPK. Sementara Harun Masiku masih berstatus buron.
Didirikan oleh Megawati
KPK didirikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lembaga ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Saat itu, KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Dalam kewenangannya, KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.
Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.
Beberapa tokoh yang pernah menjabat sebagai Ketua KPK adalah Taufiequrachman Ruki (2003-2007), Antasari Azhar (2007-2009), Busyro Muqoddas (2010-2011), Abraham Samad (2011-2015), Agus Rahardjo (2015-2019), dan Firli Bahuri (2019-2024), dan saat ini KPK dipimpin oleh Setyo Budiyanto.
Diusulkan untuk Dibubarkan
Karena tidak puas, pada 2023 Megawati Soekarnoputri sempat mengusulkan pembubaran KPK kepada Presiden Jokowi.
Menurut putri Soekarno itu, kehadiran KPK tidak efektif karena korupsi masih merajalela di Indonesia.
Pernyataan itu Megawati sampaikan ketika hadir sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) di The Tribrata, Jakarta, Senin (21/8/2023).
"Saya sampai kadang-kadang bilang sama Pak Jokowi, 'sudah deh bubarkan saja KPK itu Pak, menurut saya enggak efektif'," kata Megawati.
"Lihat noh rakyat yang masih miskin, ngapain kamu korupsi akhirnya masuk penjara juga, bohong kalau enggak kelihatan," katanya.
"Persoalannya, penegak hukumnya mau tidak menjalankan hukum di Indonesia ini yang sudah susah payah saya buat," ujarnya. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |