TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kemendikdasmen telah menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Keputusan yang diundangkan lewat Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 ini bakal mulai dijalankan tahun 2025 ini untuk jenjang SMA dan SMK.
Sedangkan, jenjang SD dan SMP dimulai tahun depan. Tujuannya adalah demi menguatkan sistem penilaian yang terstandar dan objektif.
Lantas, apa bedanya TKA dan Asesmen Nasional (AN)? Apakah TKA akan menggantikan AN? TKA tidak akan menggantikan AN. TKA dihadirkan sebagai penyeimbang sekaligus penguat kredibilitas penilaian, bukan pengganti sistem yang sudah ada.
TKA merupakan asesmen terstandar untuk mengukur capaian akademik murid dalam mata pelajaran tertentu dan sifatnya tidak wajib. Sedangkan AN adalah evaluasi mutu sistem pendidikan dan potret kualitas hasil belajar di tingkat satuan pendidikan (pusmendik.kemdikbud.go.id).
Jadi, laporan hasil TKA berbasis individu sedangkan AN per tingkat satuan pendidikan. Setiap siswa yang mengikuti TKA mendapatkan hasil yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal. Seperti dasar seleksi jalur prestasi dalam SPMB SMP SMA dan SMK, juga salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
Meskipun tidak bersifat wajib dan siswa bisa tetap lulus tanpa mengikuti TKA, tetap perlu dikomunikasikan secara jelas dan transparan kepada siswa mengenai berbagai manfaat mengikuti TKA sebagai sebuah tes yang terstandar. Termasuk kemungkinan penggunaan nilai TKA dalam seleksi di dunia kerja.
Pendorong diadakannya TKA adalah kebutuhan mendesak akan adanya pelaporan capaian akademik siswa yang terstandar dan objektif. Kita tahu selama ini nilai rapor yang dikeluarkan sekolah kerap kali tak bisa menggambarkan kemampuan akademik setiap siswa sebenarnya karena keragaman dan perbedaan standar nilai setiap sekolah. Ketika seleksi didasarkan pada nilai rapor, timbul masalah terkait objektivitas dan keadilan.
Pelaporan capaian akademik yang objektif dan terstandar begitu penting sebagai dasar dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan, upaya peningkatan kualitas pembelajaran, dan menginformasikan kebijakan berbasis data.
Dengan data yang terstandar, kita dapat melihat perbandingan kualitas pendidikan kita dengan negara lain, termasuk melihat disparitas kualitas antardaerah. Informasi ini jelas krusial untuk pengembangan kurikulum dan penentuan arah kebijakan strategis di masa depan.
Secara filosofis, TKA berakar pada prinsip objektivitas. Ia berupaya mengukur potensi dan kemampuan dasar siswa secara lebih adil dan terstandar, meminimalisir bias yang mungkin timbul dari penilaian subjektif.
Hal ini sejalan dengan visi pendidikan yang ingin memastikan setiap anak didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan potensi mereka sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tantang Sisdiknas.
Bagi guru, hasil TKA dapat memberikan gambaran tentang area mana siswa memiliki kekuatan dan kelemahan akademik. Ini adalah data esensial untuk menyesuaikan dan menyusun metode pengajaran yang sesuai, memberikan remedial yang tepat, dan mengembangkan potensi siswa secara optimal.
Agar program TKA berjalan efektif, dibutuhkan kolaborasi dan sinergi lintas sektor. Kementerian, Dinas Pendidikan daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), juga satuan pendidikan, kepala sekolah, guru, hingga orang tua siswa dan masyarakat mesti berkolaborasi sesuai peran dan tugas masing-masing agar pelaksanaan TKA berjalan lancar dan efektif.
Permendikdasmen RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) memberikan pedoman lengkap termasuk peran dan tugas masing-masing pihak dalam penyelenggaraan TKA.
Di antaranya kementerian bertanggung jawab menetapkan pedoman, sistem, dan merumuskan kerangka kebijakan TKA, menyusun soal TKA, mengolah data hasil TKA, dan memantau serta mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan TKA di semua jenjang.
Kemudian Pemerintah Daerah Provinsi atau Dinas Pendidikan Provinsi bertugas melakukan penjaminan mutu terhadap soal TKA yang disusun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, melakukan koordinasi, persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan TKA SMA/Sederajat dan SMK.
Sedangkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas menyusun soal TKA SMP/MTs sederajat dan SD/MI/sederajat, melakukan koordinasi, persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan TKA SMP/sederajat dan SD/sederajat di wilayahnya.
Kepala Sekolah dan guru sebagai pelaksana TKA di setiap satuan pendidikan harus memastikan fasilitas memadai. Guru mesti mampu mensosialisasikan pelaksanaan TKA secara jelas kepada siswa.
Di sini, penting juga untuk membangun komunikasi antara guru dan orang tua siswa mengenai tujuan pelaksanaan TKA agar siswa tidak melihat TKA sebagai beban atau ancaman, melainkan sebagai alat untuk membantu mereka berkembang dan bersiap dalam memanfaatkan berbagai peluang di masa depan.
Kita harapkan, TKA sebagai sistem penilaian yang terstandar dan alat evaluasi yang obyektif, tidak hanya mengukur kemampuan akademik siswa, tetapi juga memetakan jalan menuju peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan, serta memastikan setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang setara untuk mewujudkan cita-cita dan impian. (*)
***
*) Oleh : Al-Mahfud, Penulis Aktif Topik Pendidikan di Platform Media.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Pewarta | : Hainor Rahman |
Editor | : Hainorrahman |