TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendesak Pemerintah Indonesia memberikan regulasi yang jelas tentang wacana membuat aturan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial (Medsos). Aturan ini dibuat untuk melindungi anak-anak di bawah umur dari dampak negatif Medsos.
Wacana pembatasan usia pengguna media sosial sebetulnya sudah lama mengemuka seiring dengan tingginya penggunaan internet dan media sosial di kalangan anak-anak dan remaja di Indonesia.
Data Badan Pusat Statistik tahun 2021 menunjukkan, 89 persen anak usia lima tahun ke atas mengakses internet untuk media sosial dan hanya 33 persen di antaranya yang mengakses internet untuk mengerjakan tugas sekolah.
Pada tahun yang sama (2021) penelitian Unicef menemukan, selama masa pandemi, anak-anak di Indonesia menghabiskan waktu di depan layar selama 6-8 jam per hari. Bahkan, semakin banyak anak usia di bawah lima tahun yang juga kecanduan layar gawai, termasuk media sosial.
Sementara, banyak temuan mengenai kaitan media sosial dengan kesehatan anak dan remaja di tingkat global. Pada 2023, dokter di Amerika Serikat, Vivek Murthy, merilis laporan ”Social Media and Youth Mental Health”, yang menyebut ada bukti media sosial membahayakan kesehatan mental kaum muda.
Meski ada bukti dampak buruk penggunaan media sosial pada remaja, pada 2023 American Psychological Association (APA) mengeluarkan rekomendasi kesehatan mengenai hal ini. Para ilmuwan psikologi melihat ada potensi efek menguntungkan pada perkembangan sosial, pendidikan, psikologis, dan neurologis remaja.
Menurut APA, perkembangan psikologis remaja dapat memperoleh manfaat dari jenis interaksi sosial daring, khususnya selama periode isolasi sosial, saat mengalami stres, saat mencari koneksi dengan teman sebaya dengan kondisi perkembangan dan/atau kesehatan serupa, khususnya bagi remaja yang kesulitan atau terisolasi di lingkungan luring.
Perdebatan dampak negatif dan positif dari media sosial ini harus dipertimbangkan dengan baik oleh pemerintah Indonesia, agar kebijakan yang dibuat untuk mengurangi dampak negatif media sosial kepada anak-anak dan remaja Indonesia dapat diberlakukan dengan baik dan efektif.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Ainul Yaqin, Ketua Bidang Media, Teknologi dan Digital, Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendorong Pemerintah agar fokus menyusun kebijakan yang menekankan kepada platform. Kebijakan tersebut meminta platform agar membuat saluran khusus di media sosial yang ramah terhadap anak-anak.
"Saluran khusus itu aplikasi yang dirancang seperti halnya YouTube Kids, yang dapat men-screening konten negatif, menyajikan konten yang edukatif dan ramah terhadap anak-anak, dan yang bisa mengatur batasan waktu pemakaian platform. Langkah ini menjadi opsi yang efektif mengantisipasi dampak negatif media sosial kepada anak-anak dan remaja Indonesia", papar Muhammad Ainul Yaqin, ketika dihubungi melalui telepon seluler pada Kamis (30/1/2025).
Alasan Muhammad Ainul Yaqin mengusulkan pemerintah agar fokus dengan kebijakan yang menekankan kepada platform, karena batasan usia pengguna media sosial sudah ada di setiap platform, hanya saja pengaturan ini masih kurang efektif karena masih bisa dilakukan manipulasi data pada saat mendaftar akun.
"Batasan usia itu sudah ada di setiap platform, meskipun ketentuan batasan usianya masih beragam. Tetapi batasan usia ini masih sangat mungkin dimanipulasi oleh penggunanya karena tidak ada proses verifikasi yang jelas", kata Yaqin, sapaan akrabnya.
Selain itu, dalam mengatasi permasalahan ini, tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja, melainkan juga tanggungjawab orang tua, keluarga dan lingkungan sekitar. Namun, kurangnya pengetahuan tentang literacy digital akan sangat menentukan peranannya dalam mengawasi dan mendidik anak dalam menggunakan media sosial.
"Maka upaya lain yang bisa dilakukan secara beriringan oleh pemerintah adalah dengan menggalakkan sosialisasi literacy digital kepada masyarakat. Ini akan sangat membantu langkah-langkah pemerintah untuk mencegah dampak negatif dari media sosial kepada anak-anak dan remaja di Indonesia" ujar kader PMII asal Pasuruan, Jawa Timur tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PB PMII Desak Pemerintah Berikan Regulasi Jelas Wacana Pembatasan Bermedsos pada Anak
Pewarta | : Rohmadi |
Editor | : Deasy Mayasari |