https://jakarta.times.co.id/
Berita

Rektor UIN Sunan Kalijaga Tegaskan Menendang Sesajen Bukan Ajaran Kampusnya 

Senin, 17 Januari 2022 - 22:06
Rektor UIN Sunan Kalijaga Tegaskan Menendang Sesajen Bukan Ajaran Kampusnya  Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof Dr Phil Al Makin SAg MA saat mewisuda mahasiswanya. (Foto: Dokumen/UIN Suka)

TIMES JAKARTA, JAKARTARektor UIN Sunan Kalijaga, Prof Dr Phil Al Makin SAg MA, tidak terima jika tindakan menendang sesajen yang dilakukan oleh mantan mahasiswa disebut sesuai ajaran kampusnya.

Dia membantah, tuduhan itu sama sekali tidak benar dan sangat ditentang oleh seluruh civitas akademika kampus. Justru kata dia, berbagai penelitian yang dihasilkan oleh UIN Suka selama ini adalah karya yang mendukung kerukunan beragama.

Oleh karena itu, dia memohon kepada pihak-pihak yang memojokkan UIN Suka agar berhenti membuat keonaran di ruang publik. Dia menegaskan, justru video viral tersebut sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah yang ada di lingkungan kampus selama ini.

"Jelas itu tidak sesuai dengan sikap kita. UIN ini punya tradisi yang kuat dalam dialog antaragama. Dari penelitian, UIN dinilai sebagai peletak dasar kerukunan, peletak dasar toleransi yang memengaruhi skala nasional. Ini tidak sesuai dengan nilai inti kita," kata Al Makin saat dihubungi TIMES Indonesia di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Selanjutnya, Al Makin juga mengatakan mewakili seluruh keluarga besar kampus UIN Sunan Kalijaga sangat menyesalkan kejadian itu. Menurutnya, seharusnya pria tersebut menunjukkan sikap yang toleransi dan bersikap santun ketika ada di lokasi kejadian.

"Kami mengakui perbuatan penendang sesajen itu memang tidak layak, bisa menyakiti keyakinan orang laim. Kami UIN Jogja juga menyesalkan. Kami sejak lama menegaskan adanya toleransi terhadap seluruh agama," imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelumnya polisi berhasil menangkap pria berinisial HF yang menendang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, beberapa waktu lalu.

Pelaku HF ditangkap di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan terhadap HF dipimpin Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi. Saat ditangkap, HF tidak melakukan perlawanan.

Bersama dengan personel Polda JawaTimur, penendang sesajen (HF) kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan untuk diinterogasi awal. Setelah dilakukan pemeriksaan, HF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. (*) 

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.