TIMES JAKARTA, JAKARTA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang memasak menu Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum jam 12 malam.
Pernyataan itu disampaikan dalam gelar wicara bertajuk "Upaya Meningkatkan Kualitas Gizi Bangsa melalui MBG" di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
“Kalau ada SPPG yang melakukan masak jam 10 malam, itu adalah hal yang salah,” tegas Nanik.
Aturan ini akan menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG yang akan segera disahkan.
Pengaturan Shift Kerja di SPPG
Nanik menjelaskan, tenaga kerja di SPPG sudah diatur dalam tiga shift yakni Shift pertama: memasak makanan, dimulai pukul 12 malam hingga 1 dini hari. Shift kedua: pengemasan makanan, dimulai pukul 6 pagi. Shift ketiga: pencucian dan persiapan esok hari, dimulai pukul 4 sore.
“Makanya di satu SPPG ada 47 karyawan, agar semua pekerjaan bisa tertata dengan baik,” ucap Nanik.
Sanksi Tegas untuk SPPG yang Melanggar
Nanik menambahkan, SPPG yang tidak mematuhi aturan bisa ditutup permanen. Saat ini, sudah ada 112 dapur SPPG yang pernah ditutup karena melanggar ketentuan operasional MBG.
“Mereka dibolehkan beroperasi lagi, tapi dengan kontrak atau perjanjian. Kalau terjadi pelanggaran lagi, akan ditutup permanen. Kami juga keras terhadap para mitra,” jelasnya.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: BGN Tegaskan SPPG Dilarang Memasak MBG Sebelum Jam 12 Malam
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |