Berita

Ferdy Sambo dan Karirnya yang Suul Khatimah

Rabu, 10 Agustus 2022 - 08:17
Ferdy Sambo dan Karirnya yang Suul Khatimah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat bersama istrinya Putri Candrawathi. (FOTO: dok pribadi)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Itu setelah ia tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022) lalu.

“Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Karirnya Suul Khatimah

Ferdy Sambo adalah pria kelahiran Kabupaten Baru, Sulawesi Selatan, 9 Februari 1973. Ia lolos tes Akpol dan lulus pada 1994 dengan pangkat letnan dua. Setelah 28 tahun berlalu, Ferdy meraih jabatan tertinggi selama kariernya dengan menjabat Kadiv Propam Polri pada 2020.

Ferdy mengawali karier di Tim Khusus Anti Bandit Kepolisian Resor Jakarta Timur dan menjadi Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cakung, Jakarta Timur pada 1997.

Dua tahun berselang, ia yang masih berpangkat Inspektur Satu melamar kekasihnya yakni Putri Candrawathi. Mereka telah menjalin asmara sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Makassar.

Putri diketahui adalah anak perwira TNI AD yang pensiun dengan pangkat brigadir jenderal. Ferdy berasal dari keluarga sipil. Ayah Ferdy, William Sambo, adalah pegawai negeri di Dinas Peternakan Kota Makassar.

Pernikahan mereka kemudian digelar di gedung Balai Kartini, Jakarta Selatan. Pada Kamis, 7 Juli lalu, atau sehari sebelum penembakan Brigadir J, Ferdy dan Putri merayakan hari jadi pernikahan ke-22.

Karier Ferdy melesat. Tahun 2010, ia sudah menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat. Dua tahun berlalu, dia dimutasi jabatan menjadi Kepala Polres Purbalingga, Jawa Tengah, selama satu tahun.

Setelah itu, Ferdy menjabat Kepala Polres Brebes, Jawa Tengah. Kemudian Ferdy Sambo ditarik ke Jakarta dan menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada 2015.

Satu tahun di Polda Metro Jaya, Ferdy melaju ke Markas Besar Polri, untuk mengisi jabatan Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal dengan pangkat Komisaris Besar.

Dan pada 8 November 2019, Kepala Polisi Jenderal Idham Azis mengangkat Ferdy sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Pangkatnya naik menjadi Brigadir Jenderal.

Ia kembali naik pangkat menjadi inspektur jenderal. Pada November 2020, Idham Azis waktu itu mengangkat Ferdy sebagai Kadiv Propam Polri, menggantikan Irjen Ignatius Sigit Widiatmono yang wafat karena sakit.

Saat itu ia menjadi jenderal polisi bintang dua paling muda sekaligus pejabat utama Mabes Polri. Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertahankan jabatan Ferdy saat terpilih menjadi Kapolri tahun 2021.

Setelah kasus tewasnya Brigadir J kemarin, karir Ferdy Sambo benar-benar Suul Khatimah alias berakhir buruk. Ia diamankan. Lalu Kapolri Sigit menonaktifkannya. “Untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyidikan yang berjalan,” ujarnya.

Hukuman Mati

Dalam penjelasan Polri kemarin, atas perannya dalam kematian Brigadir J tersebut, Ferdy diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.

Mantan Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Susno Duadji menyampaikan, ini merupakan kali pertama ancaman tersebut disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri.

"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," katanya dikutip dari Kompas TV.

Ia juga yakin, ke depannya alat bukti yang mendukung pengenaan pasal tersebut akan semakin kuat. "Manakala visum sudah keluar, hasil forensik lain, termasuk digital forensik, dan hasil balistik forensik," ujarnya soal kasus yang menjerat Ferdy Sambo. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.