https://jakarta.times.co.id/
Berita

AstraZeneca Indonesia Klarifikasi MUI: Vaksin Tak Mengandung Babi

Sabtu, 20 Maret 2021 - 20:44
AstraZeneca Indonesia Klarifikasi MUI: Vaksin Tak Mengandung Babi Vaksin AstraZeneca. (FOTO: AFP/JOEL SAGET)

TIMES JAKARTA, JAKARTAAstraZeneca Indonesia mengklarifikasi terkait fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, yang menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung produk turunan babi.

Dalam rilisnya, pihak AstraZeneca Indonesia menyampaikan, vaksin Covid-19 AstraZeneca tak sama sekali bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.

Mereka mengatakan, vaksin AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan. Seperti yang telah dikonfirmasi oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.

"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," tulis mereka dalam rilisnya, seperti yang dikutip dari Tirto, Sabtu (20/3/2021).

Disetujui Lebih dari 70 Negara

Selain itu, AstraZeneca Indonesia mengatakan, saat ini ada vaksin tersebut telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia, termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para Muslim.

Jadi lanjut mereka, vaksin AstraZeneca aman dan efektif dalam mencegah Covid-19. Mereka mengklaim, uji klinis menemukan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca 100% dapat melindungi dari penyakit yang parah, rawat inap dan kematian, lebih dari 22 hari setelah dosis pertama diberikan.

Pihak AstraZeneca Indonesia mengaku penelitian vaksinasi yang telah dilakukan berdasarkan model penelitian dunia nyata menemukan bahwa satu dosis vaksin mengurangi risiko rawat inap hingga 94% di semua kelompok umur, termasuk bagi mereka yang berusia 80 tahun ke atas.

"Penelitian lain juga menunjukkan bahwa vaksin dapat mengurangi tingkat penularan penyakit hingga dua pertiga. Semua vaksin, termasuk vaksin AstraZeneca, merupakan bagian penting dalam menanggulangi pandemi Covid-19 agar dapat memulihkan keadaan di Indonesia agar dapat memulihkan perekonomian Indonesia secepatnya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, mengumumkan fatwa bahwa vaksin AstraZeneca dinyatakan haram. "Vaksin AstraZeneca mengandung tripsin (kandungan babi) dalam proses pembuatannya," ujarnya, dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/3/2021) kemarin.

Ia menjelaskan, fatwa No 14 tahun 2021, tersebut diserahkan ke pemerintah. Akan tetapi, meski dinyatakan haram, masih boleh digunakan. "Tapi boleh digunakan dengan sejumlah syarat,"  ujarnya soal vaksin AstraZeneca. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.