TIMES JAKARTA, JAKARTA – Seorang warga bernama Rio (22) telah mengembalikan sebuah kasur yang diduga merupakan barang hasil penjarahan rumah milik Anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama atau yang kerap disapa Uya Kuya.
Aksi penjarahan terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam lalu.
Rio menceritakan bahwa ia menemukan kasur tersebut tidak di dalam rumah, melainkan di area publik. "Itu di depan gang bukan dari dalam rumah, sudah disenderin ke pohon dan tidak diambil-ambil gitu. Saya tidak tahu siapa yang naruh di depan gang," kata Rio saat ditemui di depan Rumah Uya Kuya, Kamis (4/9/2025).
Ia yang tinggal di kontrakan tak jauh dari lokasi itu menegaskan bahwa dirinya tidak mengambil kasur langsung dari dalam rumah. Saat kerusuhan terjadi, Rio mengaku justru sedang berjaga untuk mencegah situasi semakin memburuk.
Motivasinya membawa kasur itu pun berawal dari percakapan dengan warga lain. "Setelah melandai, saya bertanya ke orang-orang yang di situ, 'Pak emang itu boleh diambil ya? (barang di depan gang)', lalu dijawab sama warga, 'kamu bayar pajak kan? Ambil saja'," cerita Rio.
Awalnya, Rio merasa ragu. Namun, ia akhirnya terdorong setelah didesak oleh beberapa orang yang ada di lokasi. "Tadinya saya tidak mau bawa, tetapi ada yang komporin, 'bawa saja pak bawa', akhirnya saya bawa sama teman saya ke kontrakan, digotong," ucapnya.
Kekhawatiran akan masalah hukum kemudian menyadarkannya. "Ya takut saja kalau dipidana, saya sudah diingatkan sama teman saya yang lain untuk minta dikembalikan saja takutnya itu jadi masalah kemana-mana, akhirnya ya saya balikin," katanya. Akhirnya, pada Rabu (3/9/2025) malam, Rio dengan dibantu temannya mengembalikan kasur tersebut.
Peristiwa ini terjadi setelah seorang perempuan sebelumnya juga mengembalikan unit AC yang diambilnya. Perempuan tersebut sempat diamankan oleh Polres Metro Jakarta Timur. Menanggapi hal ini, Uya Kuya dan istrinya, Astrid, mendatangi Mapolres setempat untuk mengajukan keadilan restoratif bagi perempuan tua tersebut, meminta penyelesaian di luar pengadilan.
Sementara itu, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan ini, dengan satu orang berhasil ditangkap pada Rabu (3/9/2025) siang.(*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |