TIMES JAKARTA, JAKARTA – Izzudin Al Farras, Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UMKM di Indef, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menanggapi pesan atau komunikasi dari nomor tidak dikenal. Terutama yang berkaitan dengan urusan finansial.
"Terlebih jika berkaitan dengan keuangan, sehingga tidak perlu merespons apa pun komunikasi yang tidak jelas tersebut," tegasnya di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Ia menekankan, jika sudah terjadi kerugian finansial, korban harus segera melapor ke perusahaan fintech terkait, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Peran Fintech dan OJK dalam Penanganan Scam
Menurut Izzudin, perusahaan fintech khususnya P2P lending harus proaktif berkoordinasi dengan OJK dan transparan dalam menginformasikan masalah yang terjadi kepada publik. Selain itu, audit tata kelola dan manajemen risiko data perlu diperkuat guna memastikan perlindungan data nasabah sesuai UU PDP.
Ia menambahkan, OJK juga harus aktif menjalin komunikasi dengan penyelenggara fintech. Ketika ada kasus kebocoran data akibat kelalaian, sanksi tegas harus diberikan.
Data Terkini Kasus Scam di Indonesia
Per April 2025, OJK mencatat total kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp2,1 triliun, dengan Rp138,9 miliar berhasil dibekukan.
Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk bersama Satgas PASTI, telah diterima 105.202 laporan. "Jumlah rekening yang dilaporkan (terkait scam) sebanyak 172.624 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 42.504," jelas Friderica Widyasari Dewi dari OJK. Hingga saat ini, dari 172.624 rekening yang dilaporkan, sebanyak 42.504 rekening berhasil diblokir.
Tips Menghindari Penipuan Digital:
-
Jangan merespons komunikasi tidak dikenal
-
Verifikasi kebenaran informasi ke pihak resmi
-
Segera laporkan jika mengalami kerugian
-
Rutin memeriksa riwayat transaksi
"Waspada Penipuan Digital! Kerugian Capai Rp2,1 Triliun, Begini Cara Lindungi Diri"
Keyword:
-
Penipuan digital 2025
-
Kerugian scam finansial
-
Tips hindari penipuan online
-
Peran OJK hadapi scam
-
Indonesia Anti-Scam Centre
-
Perlindungan data fintech
-
Modus penipuan P2P lending
-
Pemblokiran rekening scam
-
Laporan keuangan ilegal
-
UU PDP dan keamanan digital
Optimasi SEO:
-
Judul menggunakan angka dan kata kunci utama ("penipuan digital", "Rp2,1 triliun")
-
Kombinasi keyword pencarian populer (contoh: "tips hindari penipuan") dan istilah institusional ("IASC", "UU PDP")
-
Penyertaan tahun untuk relevansi pencarian terbaru
-
Variasi keyword mencakup aspek preventif dan penanganan scam
Alternatif Judul:
-
""
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |