https://jakarta.times.co.id/
Berita

Bea Cukai Bentuk Satgas Nasional untuk Berantas Barang Kena Cukai Ilegal

Rabu, 09 Juli 2025 - 18:08
Bea Cukai Bentuk Satgas Nasional untuk Berantas Barang Kena Cukai Ilegal Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama (tegah). (Foto: Dok. Bea Cukai)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis nasional untuk memerangi peredaran barang kena cukai ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor tersebut. Satgas ini akan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.

“Pembentukan Satgas ini menandai komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, melalui keterangan resminya, Rabu (9/7/2025).

Djaka menjelaskan, Satgas akan fokus melaksanakan operasi secara strategis dan masif untuk menekan potensi pelanggaran di bidang cukai. Selain itu, sinergi pengawasan akan diperkuat melalui koordinasi dengan TNI, Polri, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah, sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

Direktur-Jenderal-Bea-dan-Cukai-q-1.jpg

Pembentukan Satgas ini didukung dengan hasil Operasi Gurita, sebuah operasi nasional penindakan rokok ilegal yang selama ini digelar Bea Cukai untuk menjangkau berbagai wilayah peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara. Hingga 6 Juli 2025, Operasi Gurita mencatatkan 4.214 kali penindakan dengan total barang hasil sitaan mencapai 195,4 juta batang rokok ilegal. Dari jumlah itu, 22 kasus telah masuk tahap penyidikan, 11 Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK) diterbitkan dengan nilai Rp1,2 miliar, dan 363 tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp24,4 miliar.

“Capaian ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal secara nasional,” kata Djaka.

Namun, ia menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kontribusi unit-unit vertikal Bea Cukai di daerah, salah satunya dari wilayah Jawa Timur yang selama ini menjadi salah satu titik rawan peredaran barang kena cukai ilegal.

Sepanjang 2025, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II mencatat 511 kasus penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari jumlah tersebut, petugas berhasil mengamankan 54,6 juta batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol, dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp48 miliar.

Dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Jatim II, sejumlah barang hasil penindakan turut diekspos sebagai simbol keseriusan penegakan hukum.

Djaka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal ini.

“Kami mengimbau pelaku usaha untuk semakin taat aturan, serta masyarakat agar tidak mendukung peredaran barang ilegal. Bersama-sama kita dapat menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan mendukung penerimaan negara,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Rudi Mulya
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.