TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Ono Surono dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ONS,” ujar Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, Ono Surono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat periode 2025–2030. Diketahui, Ono Surono dan Ade Kuswara Kunang merupakan politikus dari partai yang sama.
Berdasarkan catatan KPK, Ono Surono tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.23 WIB.
Selain Ono Surono, KPK juga memanggil tujuh saksi lain dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mereka terdiri atas AGM selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK) Kabupaten Bekasi; DDH selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan; AFZ selaku Kepala Bidang Pembangunan Jembatan; serta TI selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi pada dinas yang sama.
KPK turut memeriksa tiga pejabat pembuat komitmen (PPK), masing-masing AGJ selaku PPK Bidang Sumber Daya Air, HSR selaku PPK Bidang Pembangunan Jalan, dan TLS selaku PPK Bidang Jembatan Dinas SDA-BMBK Kabupaten Bekasi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang.
Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK) yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh KPK.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Korupsi Bupati Bekasi
| Pewarta | : Imadudin Muhammad |
| Editor | : Imadudin Muhammad |